Breaking News

PERDAGANGAN Pemerintah Segera Luncurkan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi 21 Aug 2017 12:04

Article image
Aktivitas di salah satu pabrik gula (Foto: Ist)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama PT. PKJ telah melakukan sosialisasi dan akan terus melakukan sosialisasi dan simulasi di berbagai wilayah Indonesia.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan Pemerintah siap memberlakukan secara efektif sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR) pada 1 Oktober 2017. Hal ini sesuai dengan rencana perubahan Permendag No. 40/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perubahan Atas Permendag No. 16/MDAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

“Peluncuran awal (soft launching) pasar lelang komoditas untuk GKR akan dilakukan pada 1 September mendatang. Oleh karena itu, hari ini kami akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pokok-pokok perubahan dari Permendag lelang GKR,” ujar Mendag Enggar pada acara simulasi sistem lelang GKR di Gedung Bursa Efek Jakarta.

Enggar melanjutkan, penyempurnaan Permendag lelang GKR telah dilakukan dan akan segera diterapkan. Dengan penyempurnaan tersebut maka semua pihak terkait dapat melaksanakan dan mendapat manfaat yang baik dari skema pasar lelang komoditas GKR.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama PT. PKJ telah melakukan sosialisasi dan akan terus melakukan sosialisasi dan simulasi di berbagai wilayah Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk menginformasikan dan menyamakan persepsi antara pengusaha, IKM/UKM, dan Pemerintah mengenai manfaat dan mekanisme perdagangan GKR melalui pasar lelang. PT. PKJ ditunjuk menjadi penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

“Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat memberikan kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR, mencegah adanya perembesan, jaminanan ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional,” pungkas Mendag.

Beberapa ketentuan dalam lelang GKR, antara lain yaitu produsen gula rafinasi yang ingin menjual diwajibkan menyisihkan 20% GKR-nya untuk UKM/IKM. Apabila 20% dari GKR tersebut tidak terjual dalam waktu yang ditentukan, maka diperbolehkan untuk dijual kepada perusahaan menengah atau besar setelah mendapat persetujuan Pemerintah.

Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, setiap sesi 1 lelang hanya boleh diikuti oleh UKM/IKM. Perusahaan lainnya baru diperbolehkan mengikuti lelang pada sesi berikutnya.

 

---

Komentar