Breaking News

LINGKUNGAN HIDUP Pemerintah Targetkan Restorasi 2 Juta Ha Lahan Gambut Hingga 2020 12 Jan 2017 11:27

Article image
Presiden Jokowi meninjau lahan gambut setelah berhasil dipadamkan dari amukan si jago merah. (Foto: Setkab.go.id).
Pemerintah telah mencanangkan target restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas dua juta hektare di 7 provinsi dan pada tahun 2017 ini target pemerintah sebesar 400 ribu hektare.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta restorasi gambut yang ada di Indonesia, terutama pada tujuh provinsi yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo pada jajarannya saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melakukan restorasi lahan gambut di 7 provinsi, yaitu di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan di Provinsi Papua," ujar Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut sejalan dengan misi awal Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016. Sebelumnya BRG tersebut telah dibentuk pada 6 Januari 2016.

"Sejalan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut di awal 2016, kita telah menargetkan target restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas dua juta hektare di 7 provinsi tersebut dan pada tahun 2017 ini target kita adalah 400 ribu hektare," kata Presiden seperti dikutip siaran pers Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu malam.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian/lembaga untuk bersama-sama mendukung dan menyelaraskan agenda kerja pelaksanaan restorasi gambut. Apalagi pada tahun 2017 pemerintah telah menargetkan restorasi gambut pada kawasan budi daya, hutan lindung, dan konservasi tanah air.

"Dari peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain, baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin. Sisanya restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685 ribu hektare," ucap Presiden.

 

Arahan Terkait Restorasi Gambut

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengemukakan beberapa arahan terkait restorasi gambut di kawasan budi daya.

Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat dilibatkan dalam restorasi gambut yang sedang dijalankan pemerintah.

"Sosialisasi dan edukasi kepada warga harus digencarkan," kata Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta agar semua unsur, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga swasta turut mengambil peran dalam restorasi gambut tersebut.

"Saya minta kalangan swasta maupun BUMN pemegang konsesi, diwajibkan untuk terlibat dalam restorasi lahan gambut ini," ujarnya

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menginstruksikan hukuman yang tegas bagi para pelaku pembakar hutan dan alih fungsi kawasan.

"Penegakan hukum lingkungan yang tegas termasuk evaluasi pada izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut," terang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Presiden Jokowi juga meminta jajarannya untuk menutup izin baru dan pembukaan lahan sebagai bentuk perlindungan bagi kurang lebih 6,1 juta hektare areal gambut yang masih utuh. Apalagi pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Saya minta semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar," pungkasnya.

Sejumlah menteri dan jajaran lainnya hadir dalam rapat terbatas tersebut. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead.

 

---

Komentar