Breaking News

REGIONAL Pemprov NTT Resmi Ambil Alih Aset yang Dikelola PT. SIM di Labuan Bajo 21 Apr 2020 00:01

Article image
Suasana saat Pemprov NTT Ambil Alih Aset yang Dikelola PT. SIM di Labuan Bajo, Manggarai Barat. (Foto: kupang-tribunnews.com)
"Hari ini kami secara resmi ambil alih," kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing.

LABUAN BAJO, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT resmi mengambil alih aset yang sebelumnya dikelola oleh PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Adapun rombongan Pemprov NTT dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zet Sony Libing, didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu, dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, serta aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Satpol PP Pemkab Mabar.

Dilansir kupang-tribunnews.com, langkah pengambilalihan dilakukan setelah Pemprov NTT memberikan Surat Peringatan ketiga kepada PT. SIM.

"Hari ini kami secara resmi ambil alih," kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing di lokasi yang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai, Sabtu (18/4/2020).

Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2020) lalu, Pemprov NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT. SIM. Surat PHK diberikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing, didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba.

Diketahui, selama ini PT. SIM mengelola aset Pemprov NTT seluas 3,1 hektar, termasuk Pantai Pede, Kabupaten Mabar.

Kepada awak media, Zet Sony Libing mengatakan bahwa kerja sama antara Pemprov NTT dengan PT. SIM dibangun sejak tahun 2014 silam. PT. SIM mengelola aset Pemprov NTT dengan membangun Hotel Plago.

Dalam perjalanan waktu, terang Zet, perjanjian ini tidak menguntungkan pihak Pemprov NTT, di mana sejak tahun 2015 hingga tahun 2017, PT. SIM melakukan wanprestasi dengan tidak membayar retribusi sebesar Rp. 250 juta per tahun.

Selanjutnya, berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui kontribusi yang diberikan terlalu rendah, sehingga sejak 2019 lalu, Pemprov NTT telah memanggil PT. SIM agar membicarakan kenaikan jumlah kontribusi sebesar Rp. 750 juta per tahun.

"Kontribusi kepada Pemprov NTT itu sesuai dengan penilaian appraisal, di mana kontribusi harus sebesar Rp. 750 juta bukan Rp 250 yang selama ini dibayarkan," jelasnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengakhiran kerja sama pemerintah dengan pihak lain atau swasta dapat dilakukan secara sepihak jika kerja sama tidak menguntungkan dan terjadi wanprestasi.

Setelah memberikan surat PHK, selanjutnya Pemprov NTT memberikan surat peringatan pertama selama 7 hari dan akan memberikan surat peringatan kedua selama 3 hari dan tanggal 18 April 2020, Pemprov NTT memberikan surat peringatan ketiga sekaligus mengambil alih pengelolaan hotel tersebut.

Manajemen oleh PT. Flobamor

Zet Sony Libing mengatakan bahwa Pemprov NTT akan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Flobamor untuk mengambil alih manajemen dan aset yang sebelumnya dikelola PT. SIM tersebut.

"Pemprov NTT akan segera menunjuk BUMD PT. Flobamor dengan anak perusahaannya untuk mengelola perhotelan yang ada," katanya.

Disebutkan pula, karyawan PT. SIM yang ada tetap dipertahankan untuk bekerja.

"Manajemen kami ambil alih, akan tetapi karyawan yang ada tetap dipekerjakan, sehingga kami tidak merekrut karyawan baru," tegasnya.

--- Guche Montero

Komentar