Breaking News

HUKUM Pengadilan Tinggi Kupang Kukuhkan 55 Advokat Peradi NTT 21 Feb 2020 13:09

Article image
Para Advokat Peradi usai pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kupang. (Foto: sukuhdesa.com)
"Advokat setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Profesi advokat sangat penting dalam keseimbangan penegakkan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," kata Andreas.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa, (18/02/20) secara resmi mengukuhkan 55 Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.

Melansir suluhdesa.com, sebelum diambil sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, para advokat Peradi terlebih dahulu mengikuti pengangkatan sebagai advokat Peradi NTT.

Pengangkatan sebagai advokat Peradi dilakukan oleh Ketua Bidang Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Haryanto Hadiwinata di Hotel Timore Kupang pada Senin (17/2).

Dalam sambutannya usai pengambilan sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade menyampaikan selamat kepada para Advokat yang telah disumpah.

Andreas berharap agar para advokat yang telah disumpah dapat menjalankan profesinya denhan tetap memegang teguh prinsip Officium Nobile, wajib menjaga etika dalam menjalankan profesi.

"Advokat setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Profesi advokat sangat penting dalam keseimbangan penegakkan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," kata Andreas.

Sementara Ketua DPC Peradi Kupang, Philipus Fernandes, mengatakan bahwa dalam pengangkatan sebagai Advokat, Peradi harus menjaga integritas, selalu profesional sebagai salah satu penegak hukum.

“Jagalah profesi itu dengan sebaik-baiknya untuk kemuliaan profesi dengan prinsip Officium Nobile,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu advokat yang disumpah, Ahmad Azis Ismail, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, DPN dan DPC Peradi, para advokat senior Peradi dan seluruh pengurus Peradi.

“Pada hari ini tentu ada perasaan terharu dan bahagia, karena melalui proses yang panjang, hari ini secara sah kami disebut sebagai advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak  yang selama ini telah mendidik dan membimbing kami,” ucap Azis yang juga mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini.

Turut hadir dalam cara penyumpahan advokat ini, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTT, perwakilan Kapolres Kupang, Pengurus DPN Peradi, Kejaksaan Negeri Kupang dan Pengadilan Militer.

--- Guche Montero

Komentar