Breaking News

POLITIK Pengamat: Penerbitan Perppu KPK akan Timbulkan Konflik Baru 04 Oct 2019 07:02

Article image
Presiden Jokowi dianjurkan untuk tidak menerbitkan Perppu KPK. (Foto: Ist)
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini menilai Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa yang akan datang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK yang baru disahkan oleh DPR akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Lagipula Perppu boleh dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dalam keadaan darurat atau kebuntuan peraturan.

Hal ini disampaikan pengamat politik Sulthan Muhammad Yus di Jakarta (10/2/2019).

Perppu, lanjut dia, berlaku seketika sejak dikeluarkan, tetapi bersifat sementara. Sebab, dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektivitas Perppu.

"Maka jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK, maka langkah presiden bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Nah ini kan sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," kata Sulthan.

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini menilai Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, jangan sampai karena prasangka buruk sebagian pihak, Perppu dikeluarkan.

"Saya pikir negara tidak perlu lah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," jelasnya.

Dia menganggap UU KPK sudah disahkan. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Karena itu, wacana mengeluarkan Perppu bagian dari manuver politik semata.

Subjektivitas presiden dalam menilai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama Perppu, tambah dia, telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi

--- Redem Kono

Komentar