Breaking News

HUKUM Pengamat Anjurkan KPK Pilih Penyidik Independen 07 May 2019 06:16

Article image
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Ist)
Penambahan penyidik independen disebutnya penting kini karena KPK masih memiliki banyak 'utang' seperti kasus KTP-el, serta kasus dugaan skandal Bank Century.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya memilih penyidik independen, bukan dari instansi penegak hukum lainnya. Hal ini untuk mencegah adanya sikap ambivalen.

"Kalau saya, harusnya begitu, ketika korupsi menyangkut instansi tertentu yang berkaitan dengan asal penyidik, misalnya kepolisian atau kejaksaan kan pasti ada sikap yang ambivalen. Masa saya sidik instansi saya sendiri," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar, di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Penambahan penyidik independen disebutnya penting kini karena KPK masih memiliki banyak 'utang' seperti kasus KTP-el, serta kasus dugaan skandal Bank Century yang seharusnya secara bukti dapat dinaikkan ke level penyidikan.

Selain itu, Fikar Hajar menyebut berkas yang dipegang penyidik dari kepolisian seolah tidak dapat diteruskan penyidik lain saat masa tugas penyidik dari kepolisian selesai di KPK.

"Ini saya tidak tahu apa yang terjadi, saya pernah diundang oleh KPK bicara soal itu. Bagaimana sistemnya. Saya bilang ini sitemnya sudah seperti itu," tutur dia.

Untuk itu, penambahan penyidik tetap KPK akan memperbaiki sistem di KPK karena akan turut menangani perkara yang dipegang penyidik kepolisian sehingga saat tugas selesai dapat diteruskan penyidik tetap.

Secara yuridis pun KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri di samping dari kepolisian dan kejaksaan.

Beredar surat dari mantan penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo terkait permasalahan internal lembaga itu. Surat tersebut menyinggung pimpinan KPK yang ingin menghilangkan seluruh penyidik Polri di KPK.

Terkait hal itu, menurut Fikar Hajar, dapat disebabkan faktor sosiologis dan psikologis. Ada kekhawatiran jika KPK mengangkat penyidik sendiri maka jumlah penyidik dari lembaga penegak hukum lain akan berkurang.

"Lebih pada faktor kalau KPK mengangkat penyidik sendiri berarti penyidik dari instansi lain bisa kurang jatahnya. Saya perkirakan begitu karena itu mereka mengirim surat itu," kata dia.

Sebelumnya KPK sudah menegaskan tidak ada niatan untuk membersihkan semua penyidik di KPK yang berasal dari Polri seperti isi dalam surat tersebut.

--- Redem Kono

Komentar