Breaking News

NASIONAL Pimpinan DPR: UU MD3 Tetap Berlaku Meski Tidak Ditandatangani Presiden 18 Mar 2018 15:48

Article image
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taufik Kurniawan (Foto: Ist)
“Akan lebih baik ada upaya judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik. Dengan batas penandatangan yang telah selesai ini, berarti sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasa

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taufik Kurniawan memastikan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). UU itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR. Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari  Rabu (14/3/18).

“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, Undang-Undang MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik melalui keterangan tertulis seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Taufik, Ia menghormati jika ke depannya Presiden Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3. Taufik menilai, hal itu merupakan hak konstitusional Presiden. Meski demikian, ia berpendapat, hal itu tidak perlu dilakukan.

“Akan lebih baik ada upaya judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik. Dengan batas penandatangan yang telah selesai ini, berarti sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK. Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” lanjut politisi PAN itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang MD3.

"Hari ini kan sudah terakhir, dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten.

Presiden Jokowi menyadari bahwa meski dirinya tidak menandatangani UU MD3, namun tetap akan berlaku sejak Kamis (15/3/18) besok. Berdasarkan aturan, Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani UU setelah disahkan oleh DPR. Jika tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku.

UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 lalu. Presiden Jokowi mengaku dirinya tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Kepala Negara.

Presiden Jokowi mengaku, tidak mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Jokowi pun mempersilahkan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 ke MK. Ia juga mengaku tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3. Wacana itu sempat dipertimbangkan Jokowi.

--- Guche Montero

Komentar