Breaking News

HUKUM Polda NTT Hentikan Proses Hukum Pencurian Sapi yang Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Lain 16 Aug 2021 14:39

Article image
Kuasa Hukum pemilik sapi, Oce Michael Prambasa. (Foto: Ist)
Kuasa Hukum berencana akan membuktikan kasus tersebut melalui jalur hukum perdata.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dikabarkan telah menghentikan penanganan kasus dugaan pencurian 14 Ekor sapi di Kabupaten Ende.

Polda NTT berdalil bahwa tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus yang diduga melibatkan oknum Brimob di Kabupaten Ende.

Kabar pengehentian penanganan kasus tersebut diungkapkan kuasa hukum para pemilik sapi, Oce Michael Prambasa.

“Informasi yang kami terima, penanganan kasus pencurian sapi itu dihentikan oleh Polda NTT dengan alasan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Oce, Rabu (11/8/2021) seperti dilansir Floreseditorial.com.

Meski demikian, kata dia, higga saat ini pihaknya selaku Kuasa Hukum belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari hasil gelar perkara di Polda NTT.

Temukan Kejanggalan

Oce mengaku pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, laporan kasus pencurian 14 Ekor sapi di Kabupaten Ende yang diduga melibatkan oknum Brimob, telah dilaporkan ke Polres Ende. Namun anehnya, justru kenapa gelarnya terjadi di Polda NTT.

Oce mengakui bahwa kewenangan gelar perkara merupakan kewenangan polisi. Namun dirinya juga mempertanyakan mengapa hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian tidak disampaikan kepada dirinya sebagai Kuasa Hukum.

Sebagai kuasa hukum para pemilik sapi, Oce berkomitmen untuk melakukan upaya hukum lain.

“Karena kita punya klien mengalami kerugian 14 ekor sapi yang hilang, jelas kami kecewa dan sangat disayangkan. Namun kita hormati hukum dan kami akan melakukan upaya hukum lain,” komitnya.

Dirinya berencana akan membuktikan kasus tersebut melalui jalur hukum perdata.

“Saya akan buktikan lewat jalur perdata. Ketika lewat perdata saya menang, maka itu menjadi bukti bahwa ada pencurian. Fakta ada. Pelaku ada, bukti sapi hilang ada, saksi ada dan semua unsur terpenuhi,” bebernya.

Untuk diketahui, proses pengangkutan 14 ekor sapi betina oleh oknum Brimob Ende dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Nanganesa Ende, untuk diamankan ke Napangapanda, mendapat protes dari para penjagal RPH Nanganesa.

Pasalnya, ke-14 sapi yang diangkut oknum Brimob Ende itu, sama sekali tidak diketahui oleh para penjagal di RPH Nanganesa. Merekapun melaporkan kasus tersebut ke Pihak kepolisian sebagai kasus pencurian.

--- Guche Montero

Komentar