Breaking News

KEAMANAN Polisi Amankan 455 Anggota FPI dalam Aksi 1812 20 Dec 2020 19:12

Article image
Polisi mengamankan para massa aksi 1812. (Foto: CNN Indonesia)
"455 itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ini kelompok FPI semua yang datang ke sana untuk melakukan demo 1812" kata Yusri.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang terkait aksi 1812.

Ratusan orang yang ditangkap itu disebut polisi merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Aksi 1812 ini diketahui digelar oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI, Jumat (18/12/2020). Salah satu tuntutannya yakni mendesak agar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan bahwa 455 orang yang diamankan itu hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya (DKI Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi).

"455 itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ini kelompok FPI semua yang datang ke sana untuk melakukan demo 1812" kata Yusri, Sabtu (19/12) seperti dilansir CNN Indonesia.

Berdasarkan data terakhir, dari ratusan orang yang diamankan itu, sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Yusri menuturkan mereka yang dinyatakan reaktif telah dirujuk ke Wisma Atlet untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, yakni swab test.

"Kita tunggu dari Wisma Atlet, kita serahkan di sana yang berkompeten. Hasilnya seperti apa yang tahu dari sana semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan terhadap massa yang ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Kalau yang diamankan, saya siap untuk membantu teman-teman yang diamankan. Dalam artian, kita punya pihak hukum, nanti dari pihak hukum yang akan mengklarifikasi persoalan," kata Rijal kepada wartawan di daerah Tanah Abang, Jumat (18/12).

FPI sendiri belum memberikan komentar terkait mereka yang ditangkap ini merupakan anggotanya atau bukan.

Bawa Sajam dan Ganja

Dari ratusan orang yang diamankan, lima orang peserta aksi 1812 menjalani proses pidana setelah diamankan kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka diketahui membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba jenis ganja.

Polri telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.

"Total penemuan tindak pidana meliputi lima tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu diamankan di sejumlah wilayah. Tiga orang yang diamankan karena membawa senjata tajam di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kota Tangerang. Sedangkan dua orang lainnya yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja ditangkap oleh Polres Depok.

Dalam pengamanan aksi kemarin, dua anggota polisi juga terluka saat melakukan upaya penegakan hukum.

"Terdapat dua anggota Polda Metro Jaya terluka pada saat melakukan upaya penangkapan," tutur Argo.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar menyatakan tak mau bertanggung jawab terkait dua anggota polisi yang terluka akibat senjata tajam.

Sebab, kata Riza, sejak awal pihaknya berencana menggelar aksi damai di sekitar Patung Kuda.

Riza juga mengklaim pihaknya tidak mengizinkan massa aksi 1812 untuk ricuh, apalagi sampai membawa senjata tajam.

"Kalau itu saya tidak bertanggung jawab. Saya tidak mengimbau membawa senjata tajam," kata Riza di Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

--- Guche Montero

Komentar