Breaking News

NASIONAL Politisi PPP: Pulangkan WNI Kategori Ahli di Luar Negeri untuk Berkarya di Tanah Air 02 Feb 2018 08:27

Article image
Anggota Komisi IX bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan, dan Kesehatan DPR RI Okky Asokawati. (Foto: Ist)
Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu juga menyarankan pemerintah lebih fokus menambah lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia dengan meningkatkan investasi dalam negeri, baik oleh investor domestik maupun investor asing.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Anggota Komisi IX bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan, dan Kesehatan DPR RI Okky Asokawati menanggapi kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja. Pemerintah diimbau memanggil warga negara Indonesia yang memiliki keahlian di luar negeri untuk kembali ke dalam negeri dan berkarya di Tanah Air, ketimbang mempermudah izin kerja tenaga ahli asing.

Usulan ini disampaikan Okky menanggapi rencana pemerintah yang akan mempermudah jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk tenaga kerja asing (TKA) kategori ahli ke Indonesia.

"Kami sarankan pemerintah memanggil anak negeri yang memiliki kualifikasi tak kalah dengan TKA. Langkah ini jauh lebih penting daripada mewacanakan deregulasi peraturan dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi IndonesiaSatu.co, di Jakarta Kamis (1/2/2018).

Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu juga menyarankan pemerintah lebih fokus menambah lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia dengan meningkatkan investasi dalam negeri, baik oleh investor domestik maupun investor asing. 

Pemerintah diminta lebih waspada dan memperhatikan sensitivitas publik ketika menyusun regulasi baru yang mempermudah masuknya TKA. Pasalnya, rencana tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik. 

"Kegaduhan tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi. Kami sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam koridor kemaslahatan publik," ungkapnya.

Menurut dia, regulasi yang ada saat ini sudah cukup mudah memberi ruang bagi tenaga asing bekerja di tanah air untuk jabatan dan waktu tertentu. Hal itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. 

Regulasi tersebut memberi pesan penting bahwa TKA yang dapat bekerja di Indonesia harus mampu membagi pengetahuan ke pekerja domestik. Aturan itu ditetapkan untuk memperkuat sekaligus memproteksi tenaga kerja nasional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh pembantunya memudahkan jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk tenaga kerja asing kategori ahli ke Indonesia. 

Hal itu diketahui dari pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai dua rapat terbatas mengenai investasi dan ekspor yang dipimpin Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Rabu (31/1/2018).

"Kami menyadari banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang masih berbelit. Presiden menginstruksikan Menkumham, Menaker, Mendag, Menperin, Menteri KKP, Menteri ESDM untuk disederhanakan," ujar Pramono, Rabu (31/1/2018).

--- Redem Kono

Komentar