Breaking News

REGIONAL Polres Ende Bekuk Pelaku TPPO asal Bajawa 21 Feb 2020 11:37

Article image
Polres Ende saat menggelar konferensi pers usai membekuk pelaku TPPO. (Foto: Klikntt.com)
"Karena saat ini banyak modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang akhirnya berdampak pada persoalan hukum, baik bagi para calo maupun bagi calon tenaga kerja itu sendiri," imbau Kapolres Ende.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Aparat Kepolisian Resort Ende, Minggu (16/2/20) lalu, berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat hendak berangkat ke Jakarta dari Bandara H. Hasan Aeroebusman Ende.

Pelaku diketahui berinisial MY (49 tahun), asal Bajawa, Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (20/2/20), Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menjelaskan bahwa karena terbukti melakukan tindakan merekrut, menampung, dan memperdagangkan orang secara illegal, MY ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Achmad juga menegaskan bahwa teraangka MY bekerja sama dengan seorang bernama Rizal warga Bogor, Jawa Barat yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurut keterangan, seperti dilansir Ekorantt.com, kronologis kejadian bermula saat MY bersama korban berinisial SWK (35 tahun), warga Borong, Kabupaten Manggarai Timur, akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Tersangka MY mengiming-iming korban dengan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, saat hendak berangkat, tersangka memberitahukan jika gaji SWK akan dipotong setengah selama masa kerja, sisanya akan diberikan saat masa kerja selesai.

Mengetahui modus pelaku (MY), korban (SWK) menolak berangkat dan membatalkan niatnya ke Jakarta. Pelaku pun mengancam akan meminta ganti rugi seluruh biaya termasuk tiket perjalanan ke Jakarta. Karena merasa diancam, korban kemudian melapor ke pihak polisi.

Saat ini, tersangka MY ditahan di sel tahanan Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya,. Sedangkan tersangka Rizal telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Hati-Hati dengan Jaringan TPPO

Atas kejadian tersebut, Kapolres Achmad Muzayin menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar saat direkrut sebagai calon tenaga kerja, baik di Jakarta maupun di luar negeri.

"Harus dicek kebenaran dan legalitas Perusahan Jasa Tenaga Kerja yang resmi maupun motif para perekrut (calo). Karena saat ini banyak modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang akhirnya berdampak pada persoalan hukum, baik bagi para calo maupun bagi calon tenaga kerja itu sendiri," imbaunya.

--- Guche Montero

Komentar