Breaking News

HUKUM Prof Mudzakir: Penundaan RKUHP untuk Serap Aspirasi Masyarakat 24 Sep 2019 07:54

Article image
Sidang DPR RI. (Foto: Ist)
Pemerintah dan DPR dapat mengkaji serta memperbaiki pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pemerintah dan DPR dapat mengkaji serta memperbaiki pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena itu, ia mendukung ditundanya RKUHP agar dilanjutkan pembahasannya pada periode DPR mendatang dengan menyerap aspirasi masyarakat lebih banyak.

"Prestasi enggak diukur dari kecepatan dia membuat KUHP, lalu namanya (dikenal) 'ini lho si pembuat KUHP dipasang namanya'. Enggak perlu itu. karena kalau dipasang namanya kalau produknya buruk kan lebih terhina karena kurang bagus," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir saat dihubungi wartawan, Senin (23/8/2019)

"Mending tunda saja, saya setuju kalau ditunda," ujar Mudzakir lagi.

Karenanya, Mudzakir kurang sepakat jika DPR tetap mengupayakan pengesahan RKUHP sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir tanpa adanya perbaikan pasal-pasal yang mendapat sorotan publik.

"Enggak bolehlah itu. Kalau seorang presiden sebagai partnernya DPR, sudah menilai itu ada masalah krusial dan butuh perbaikan ya mendingan ditunda saja," ujar Mudzakir.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) ini menilai, adanya penundaan, memberikan kesempatan agar pasal-pasal kontroversi bisa diperbaiki. Karena ada beberapa pasal di RKUHP dianggap bermasalah, seperti perzinahan dan pasal penghinaan presiden.

Namun demikian, ia juga berharap penundaan pengesahan yang dilanjutkan dengan pembahasan, memungkinkan diubahnya pasal-pasal yang tidak bermasalah.

"Ya ditunda saja, tapi syaratnya jika ditunda jangan kemudian (ada pasal) diobrak-abrik dengan mahkluk yang lain kemudian," ujar Mudzakir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Keempat RUU yang ditunda pengesahannya, RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP).

--- Redem Kono

Komentar