Breaking News

KAWASAN Pusat Logistik Berikat Hemat Biaya Logistik Industri Hingga 7 Persen 24 Sep 2016 16:45

Article image
Dialog Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi di Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Gerbang Teknologi Cikarang, Cikarang Dry Port (CDP), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/9/2016). (Foto:Humas Kemenperin)
Sejak peluncuran kebijakan pembentukan PLB, sampai saat ini telah diberikan 24 izin PLB dengan beberapa komoditas sebagai substitusi kebutuhan pengembangan industri nasional.

CIKARANG, IndonesiaSatu.co -- Pusat Logistik Berikat (PLB) mampu mengurangi beban biaya logistik dan mendekatkan bahan baku industri. Manfaat ini yang juga akan mendorong peningkatan daya saing industri nasional. Selanjutnya semua komoditas pangan dan industri terkait yang membutuhkan akan masuk dalam skema PLB ini.

“PLB bisa menghemat biaya logistik bagi industri sebesar 5-7 persen,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika menjadi narasumber pada Dialog Interaktif Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi di Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Gerbang Teknologi Cikarang, Cikarang Dry Port (CDP), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/9/2016).

Dialog yang mengusung tema "Peningkatan Daya Saing Ekonomi Melalui Kehadiran Pusat Logistik Berikat" itu juga menghadirkan narasumber lain, yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Perindustrian, Sabtu (24/9/2016) Airlangga mengatakan bahwa pembentukan PLB merupakan salah satu amanat dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan bagi barang-barang impor yang disimpan di PLB mendapatkan fasilitas insentif berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor selama tiga tahun.

“Selain itu, mempersingkat waktu transit dan mengurangi risiko kerusakan akibat perpindahan barang, sehingga pembangunan PLB, mampu menghemat modal kerja perusahaan,” ujarnya.

PLB juga akan membantu industri kecil dan menengah (IKM) untuk mengambil barang secara ritel. "Sekarang bisa membeli secara eceran sehingga membantu IKM, yang dulunya mereka memanfaatkan PLB yang ada di Malaysia dan Singapura, sekarang sudah mulai beralih ke Indonesia," ungkap Airlangga.

Di samping itu, manfaat lainnya adalah, terjaminnya kapasitas pasokan bahan baku, waktu proses produksi lebih cepat, dan mengurangi kebutuhan inventarisasi perusahaan,” tambahnya.

Dari beberapa manfaat tersebut, PLB dinilai dapat memperbaiki rantai pasok industri di dalam negeri. "PLB ini tidak terbatas pada komoditas. Perusahaan bisa mengambil logistik secara real time. Jadi, PLB ini mampu memperbaiki supply chain sekaligus mempersiapkan masuk ke Industry 4.0," ujarnya.

Airlangga menegaskan, rantai nilai industri tidak boleh mengalami gangguan, sehingga keberlangsungan industri dapat terus berjalan baik dan berdaya saing. “Pemerintah juga tengah berupaya menurunkan biaya infrastruktur energi untuk mendongkrak daya saing industri di Indonesia,” tuturnya.

Airlangga menilai, PLB menjadi salah satu fasilitas yang mampu menurunkan biaya infrastruktur industri di dalam negeri dan perbaikan biaya energi industri yang sedang dikaji melalui penurunan harga gas. "Jika keduanya sudah selesai, kami yakin industri nasional akan bangkit kembali," harapnya.

Saat ini, terdapat 11 PLB di Indonesia antara lain, PT Cipta Krida Bahari yang berlokasi di Cakung, Jakarta, yang menampung barang untuk mendukung industri migas dan pertambangan, PT Petrosea Tbk., berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menampung barang untuk mendukung industri migas dan pertambangan, dan PT Pelabuhan Panajam Banua Taka yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, menampung barang untuk mendukung industri migas dan pertambangan.

 

Banyak sektor

Sementara itu, Mendag mengatakan sejak peluncuran kebijakan pembentukan PLB, sampai saat ini telah diberikan 24 izin PLB dengan beberapa komoditas sebagai substitusi kebutuhan pengembangan industri nasional.

Enggar mengatakan, komoditas yang saat ini disimpan di dalam PLB antara lain untuk mendukung industri tekstil dan produk tekstil, produk pendukung industri migas dan pertambangan, bahan kimia, komponen automotif, serta bahan baku untuk industri makanan dan minuman.

“Berbagai fasilitas juga diberikan pemerintah dalam pengoperasian PLB, terutama berupa pemberian ?fasilitas fiskal dari sisi bea masuk, cukai dan pajak,” tuturnya.

Sedangkan, fasilitas non-fiskalnya seperti kemudahan perizinan, sistem pembayaran, dan ketentuan tata niaga. "Dalam upaya pengembangan industri nasional, pemerintah juga berkomitmen mengembangkan PLB baik jenis komoditas, kapasitas gudang, maupun lokasi," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai  menilai, PLB sangat  potensial menjadi "ayah angkat" bagi industri kecil menengah (IKM) dalam memfasilitasi usahanya di Indonesia. "Artinya, PLB ini bisa dimanfaatkan untuk memfasilitasi IKM yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri," tuturnya.

Heru mencontohkan, sebuah IKM sepatu yang membutuhkan bahan baku kulit dari luar negeri, bisa mencarinya di PLB yang khusus menyimpan bahan baku tersebut, sehingga tidak perlu langsung mengimpornya. "Kalau IKM yang potensial begini, ini harus difasilitasi, karena mereka tidak mungkin bisa langsung impor dari luar. Nah, PLB nanti akan mencarikannya," ujarnya.

Heru menambahkan, setelah proses produksi selesai, IKM tersebut dapat kembali memanfaatkan PLB untuk bisa mengekspor produknya. "Jadi PLB bisa menjadi fasilitator bagi IKM untuk memasarkan produknya ke luar negeri. Ini saya kira sangat membantu," pungkasnya.

 

---

Komentar