Breaking News

HUKUM Ruth Theresia dan Tommy Yoesman Tolak Skema Restrukturisasi yang Ditawarkan Jiwasraya Mantap Plus 27 Apr 2021 08:54

Article image
Forum Nasabah Korban Jiwasraya sedang menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: ist)
Hingga saat ini tercatat setidaknya telah terdaftar sebanyak 10 gugatan hukum atas kasus gagal bayar Jiwasraya oleh sejumlah nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru dengan permohonan penetapan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwasraya. Pemohon dalam kasus ini yakni Ruth Theresia  dan Tommy Yoesman SH. Para pemohon mengugat   ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 170 /Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 April 2021.

Kuasa hukum para pemohon Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan, alasan kliennya mengajukan PKPU adalah menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya Mantap Plus. Menurutnya, skema restrukturisasi itu merugikan kliennya. Lebih lanjut, sejak 2019 PT Asuransi Jiwasraya belum membayar tiga polis kliennya sebesar Rp 5 miliar. Mestinya uang sebanyak itu sudah cair pada 2019 lalu. Namun hingga kini, uang itu tak kunjung cair.

“Klien kami sejak akhir 2018 investasinya dibawa ombang-ambing, mestinya polis klien kami jatuh temponya satu tahun yakni pada 2019, sampai sekarang tidak ada kepastian (dari Jiwasraya). Padahal klien kami sempat menagih tapi tidak dibayar,” tutur Frengky di PN Niaga Jakarta.

Di tempat yang sama, nasabah Tommy Yoesman mengatakan, dalam skema restrukturisasi itu salah satu isinya adalah skema pengembalian dana kliennya yang membutuhkan waktu 15 tahun. Lamanya waktu pengembalian dinilai merupakan solusi yang buruk.

Dalam petitum gugatannya, dua pemohon meminta majelis hakim memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PT Asuransi Jiwasraya dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Ketiga, menunjuk hakim dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan Herdiyan Saksono Zoulba sebagai pengurus dan kurator Jiwasraya.

Perkara ini menambah panjang daftar gugatan  hukum yang diajukan oleh para nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang menolak restrukturisasi yang ditawarkan guna menyelesaikan pembayaran polis yang sudah terkatung katung selama 2,5 tahun sejak 2018.

Jiwasraya tengah kejar target untuk menyelesaikan restrukturisasi polis pada Mei 2021 mendatang. Namun hingga saat ini, restrukturisasi belum mencapai 100% lantaran masih ada nasabah yang belum menyetujuinya. Jiwasraya mencatat, sampai 22 April 2021 masih ada 7,5% dari nasabah bancassurance belum menyetujui restrukturisasi.

Sementara hingga saat ini tercatat setidaknya telah terdaftar  sebanyak  10  gugatan hukum atas kasus gagal bayar Jiwasraya oleh sejumlah nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat gugatan perwakilan kelompok (class action) nomor perkara 43/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tanggal 8 Januari  2021 oleh 195 warga Korea nasabah KEB Hana Bank tergugat KEB Hana  Bank yang menyalurkan produk Saving Plan asuransi Jiwasraya .

Dengan petitum dalam provisi menetapkan dan mengesahkan gugatan penggugat a quo sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (class action) penggugat untuk seluruhnya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan dan menetapkan tergugat memiliki kewajiban pokok untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil penggugat secara keseluruhan sebesar Rp 266.814.709.499 (dua ratus enam puluh enam milyar delapan ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.

KEB Hana Bank Indonesia tercatat sebagai tergugat dalam kasus tersebut, disertai oleh Jiwasraya yang turut tergugat. Seperti diketahui, KEB Hana Bank yang berasal dari Korea Selatan merupakan satu dari delapan bank penyalur produk saving plan milik Jiwasraya.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  terakhir  tercatat  gugatan perbuatan melawan hukum atas nama pemohon Hartono Nugroho , Petrus Caries Wales Limbangan dkk  nomor perkara 245/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 19 April 2021  dengan tergugat PT Asuransi Jiwasraya, Standard Chartered Bank Indonesia, Menteri BUMN dan OJK. 

Sebelumnya berturut- turut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  ( PKPU )  oleh pemohon Elfiana Naefer  dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 14 April 2021 termohon Asuransi Jiwasraya.  Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat Agustin Sundoro , Hendry Widjaya  nomor perkara 233 /Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst  tanggal 13 April 2021 tergugat Menteri BUMN , Otoritas Jasa Keuangan.  , Bank Tabungan Negara  dan PT. Asuransi Jiwasraya . 

Gugatan perbuatan melawan hukum  oleh Penggugat Joanna De Arc Lucy S , Lisa Sofiana Lijuwardi dan kawan kawan  tergugat  Asuransi Jiwasraya (Persero) , OJK , Kementerian BUMN  nomor perkara 144/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 08 Mar 2021.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  Pemohon: Prof. Dr. Hj. Masrura Muchtar MA  dan Dr. H.M. Mokhtar Noer Jaya, Se.Ms  Termohon  Pt. Asuransi Jiwasraya Persero nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 13 Jan 2021.

Gugatan perbuatan melawan hukum penggugat  Elfie  tergugat PT. Asuransi Jiwasraya , Otoritas Jasa Keuangan , Kementerian BUMN , Kementerian Keuangan , PT Bank KEB Hana Indonesia  nomor perkara 431/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal  04 Aug 2021 .

Gugatan wanprestasi  penggugat Sumardiyono  tergugat Pt Asuransi Jiwasraya, Pt.Bank Tabungan Negara  perkara nomor 424/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 03 Aug 2020 dan gugatan Wanprestasi Penggugat Prof. Dr. O.C. Kaligus  , Yenny Octorina Misnan , Aryani Novitasari, tergugat Asuransi Jiwasraya Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya, Bank Tabungan Negara, Fitri Afrianti dan Menteri BUMN. 

Para Tergugat tersebut digugat karena melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat.   Para Tergugat tersebut digugat karena melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.

OC  Kaligis  mengatakan, bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.
Saat dilakukan penarik pokok tabungan dan bunganya oleh penggugat    Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung dibayar.

Restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan  akan terganjal oleh  gelombang gugatan hukum dari  para nasabah. Karena dari sisi UU mengatakan kalau ada pengalihan portofolio itu tidak boleh merugikan nasabah.  KUH Perdata kan juga menyatakan polis itu kontrak, kalau ada perubahan itu harus ada kesepakatan bersama dan tidak boleh sepihak. Belum lagi UU PT di mana harusnya likuidasi.
Klimaks dari isu restrukturisasi Jiwasraya masih akan  memuncak lagi apabila salah satu gugatan hukum nasabah ber peluang menang.

Dalam hal gugatan PKPU,  menurut UU Asuransi tidak perlu lewat otoritas karena yang perlu OJK itu pemailitan. Kami berharap masih ada keadilan di negeri ini . Kami berharap pengadilan menjadi benteng terakhir kebenaran. Bila  berhasil  , bisa jadi  harapan baru  bagi 5 juta nasabah Jiwasraya untuk memperoleh  hak hak nya.

--- Simon Leya

Komentar