Breaking News

INTERNASIONAL RUU Kamboja yang Larang Wanita Kenakan Rok Pendek Picu Protes 08 Aug 2020 11:00

Article image

PHNOM PENH, IndonesiaSatu.co -- Rancangan undang-undang (RUU) ketertiban umum yang akan melarang perempuan mengenakan rok pendek telah dikecam oleh kelompok hak gender di Kamboja dan memicu protes di dunia maya.

RUU yang mencakup aturan luas untuk mengatur perilaku orang di ruang publik, seperti diwartakan Guardian (7/8/2020) akan melarang wanita mengenakan pakaian yang "terlalu pendek atau terlalu terbuka" dan melarang pria keluar rumah tanpa atasan.

Sebagai tanggapan, para wanita telah membagikan foto diri mereka dalam pakaian renang di media sosial, dan sebuah petisi yang dibuat untuk menentang proposal tersebut telah menarik lebih dari 14.000 tanda tangan.

Eng Chandy, manajer program Gender and Development for Cambodia, mengatakan undang-undang tersebut akan menjadi kemunduran besar bagi hak-hak perempuan di negara tersebut.

Rancangan tersebut dimaksudkan untuk "menjamin pengelolaan ketertiban umum dengan menjaga ketertiban, nilai estetika, sanitasi, kebersihan lingkungan, ketenangan, stabilitas sosial, pelestarian tradisi nasional, dan martabat warga negara."

Aktivitas yang dilarang berkisar dari berbicara terlalu keras hingga mengemis atau tidur di luar. Orang dengan masalah kesehatan mental tidak akan diizinkan berjalan di depan umum tanpa kehadiran penjaga, dan memperbaiki atau menjual mesin di pinggir jalan akan dilarang, seperti halnya jemur pakaian di tempat yang terlihat.

Juga dikhawatirkan bahwa proposal tersebut, yang kemungkinan akan berdampak terbesar pada masyarakat termiskin, dapat digunakan untuk membatasi hak orang untuk melakukan protes.

Undang-undang tersebut akan berlaku tahun depan jika kementerian pemerintah dan majelis nasional menyetujuinya. Aktivis berharap UU akan diamandemen, mengingat tingkat kontroversinya yang tinggi.

--- Simon Leya

Komentar