Breaking News

BERITA Sambangi DPR RI, KOMPAK Indonesia Desak MKD Periksa Azis Syamsuddin 04 May 2021 03:01

Article image
Mahkamah Kehormatan DPR RI. (Foto: dpr.go.id)
"Pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan dan memperdagangkan pengaruh (jabatan, red) merupakan sindikat kejahatan. MKD harus menindak tegas dan hukum harus ditegakan demi pemberantasan korupsi," desak Gabriel usai membuat Laporan ke MKD DPR RI.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Azis Syamsuddin dalam 'nyanyian' Napoleon Bonaparte, Kasus Joko Chandra; Azis Syamsuddin sempat dituduh telah meminta fee sebesar 8% dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan 2017 untuk daerah Lampung Tengah yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Azis Syamsuddin juga disebut dalam persidangan kasus mega-korupsi KTP Elektornik (E-KTP), sebagai wakil rakyat ia disebut menerima uang sebesar US$ 100.000 atau senilai Rp. 1,5 Miliar, yang diduga terkait dengan korupsi pengadaan E-KTP.

Namun ironis, cerita dan berita tentang Azis Syamsuddin dalam pusaran tindak pidana korupsi seakan hilang bersama waktu.

Kisah dugaan korupsi yang tersisip nama Azis Syamsudin berujung tanpa disentuh hukum; baik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI maupun KPK RI. 

"Di sinilah, di hadapan kita tersaji penegakan hukum begitu lemah dihadapan kuat kuasa/kuat pengaruh dan kuat uang. Di depan kita terungkap, penegakan hukum begitu tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas," sorot Ketua Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel de Sola, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Senin (3/5/2021).

Kini, lanjut Gabriel, di tengah penegakan hukum yang begitu lemah di hadapan kuat kuasa dan kuat, Azis Syamsudin yangk kini menjabat Wakil Ketua DPR RI, kembali muncul dalam kasus suap yang lain, yakni kasus suap Walikota Tanjungbalai, M Shyarial.

Gabriel menyinggung, konferensi pers Ketua KPK RI Firli Bahuri pada 22 April 2021, menegaskan bahwa pada Oktober 2020, bertempat di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkup Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK.

Selanjutnya, Aziz Syamsuddin memerintahkan ajudannya untuk menghubungi penyidik KPK RI, Robin (AKP Stepanus Robin Pattuju).

Di rumah dinas itu, AKP Stepanus Robin Patuju dipertemukan dan diperkenalkan dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. 

Pada kesempatan itu, M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK RI. Harapannya, dugaan kasus korupsi di pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan, membantu untuk tidak dilanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemkot Tanjungbalai. 

Setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, penyidik KPK AKP Stepanus memperkenalkan pengacara Maskur Husain kepada Walikota M Syarial.

Pertemuan penyidik KPK AKP Stepanus, pengacara Maskur Husain dan Walikota Tanjungbalai menghasilkan kesepakatan yakni proses hukum perkara dugaan jual-beli jabatan tidak dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak dilanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan M Syahrial menyanggupi, dengan menyiapkan mahar senilai Rp 1,5 miliar untuk penghentian proses hukum tersebut.

Kesepakatan pemberian mahar senilai Rp 1,5 milyar dari M Syahrial tersebut ditransfer kurang lebih sebanyak 59 kali melalui nomor rekening milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Dan Penyidik KPK RI, AKP Stepanus telah menerima uang mahar tesebut senilai Rp. 1,3 Miliar. 

Tuntutan KOMPAK Indonesia

Rangkaian peristiwa yang bermula dari 'Titik Kumpul, Kondisi, Keadaan Yang Nyaman' dari rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, sejumlah pelaku antara lain: penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patuju dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dipertemukan, diperkenalkan dan dibicarakan maksud dan tujuan para pihak. Dan pada akhirnya, ada kesepakatan kesedian untuk menghentikan proses hukum dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Tajungbalai dan kesanggupan untuk menyiapkan mahar senilai Rp. 1,5 Milar.

Berdasarkan rangkaian peristiwa dugaan korupsi yang menyebut nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, dan paling terakhir adalah kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syariah, maka Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyatakan sikap;

Pertama, mendesak Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memeriksa Dr.H.M. Azis Syamsuddin, Anggota DPR RI dengan nomor Anggota 282 dari Fraksi Partai Golongan Karya, Dapil Lampung II, yang melakukan pelanggaran kode etik dewan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap Walikota Tanjungbalai M Syarial kepada oknum penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Kedua, mendesak MKD DPR RI untuk tidak ragu sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 untuk memeriksa dan menindak tegas anggota Dewan yang terlibat pelanggaran kode etik dewan kategori berat.

"Pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan dan memperdagangkan pengaruh (jabatan, red) merupakan sindikat kejahatan. MKD harus menindak tegas dan hukum harus ditegakan demi pemberantasan korupsi," desak Gabriel usai membuat Laporan ke MKD DPR RI.

--- Guche Montero

Komentar