Breaking News

POLITIK Sampai Hari Ini, Tidak Satu pun Parpol Daftarkan Caleg DPR RI ke KPU 12 Jul 2018 10:59

Article image
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Ist)
Presiden Jokowi menyerukan agar parpol-parpol peserta pemilu segera mendaftar lebih awal, tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran 6 (enam) hari mendatang berakhir.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Sejak dibuka tanggal 4 Juli lalu, sampai dengan hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, belum satupun partai politik (Parpol) mendaftarkan calon anggota DPR RI (Caleg) ke KPU.

Informasi ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kepada wartawan usai bersama Komisoner KPU menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/7/2018) siang.

“Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satupun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI,” kata Arief.

Terkait hal itu, menurut Ketua KPU itu, Presiden Jokowi menyerukan agar parpol-parpol peserta pemilu segera mendaftar lebih awal, tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran 6 (enam) hari mendatang berakhir.

“Saya pikir harapan Bapak Presiden sama, tapi tidak menyinggung soal regulasi yang digugat, isi regulasinya tidak, tapi hanya menyerukan segera saja diserukan supaya untuk mendaftar lebih awal, jadi tidak mendaftar di akhir waktu,” ujar Arief.

Mengenai apakah ada pembahasan soal menteri yang mencalonkan diri menjadi caleg dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak ada.

“Tidak dibahas. Tidak ada pembahasan soal itu. Itu tidak dibahas. KPU menyampaikan untuk hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang maka ikuti saja ketentuan yang ada dalam undang-undang,” tegas Arief.

--- Redem Kono

Komentar