Breaking News

MEGAPOLITAN Satpol PP DKI Akan Perketat Penggunaan Masker 21 Jul 2020 10:36

Article image
Warga yang keluar rumah tak mengenakan masker akan ditindak. (Foto: Jambi One)
Selama PSBB masa transisi sebanyak 1.990 pelanggar dikenakan sanksi denda berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Satpol PP DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat.

Adapun alasan pengetatan pengawasan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, karena saat ini masyarakat mulai abai dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Salah satunya terkait pelanggaran penggunaan masker yang mencapai 28.759 orang selama PSBB masa transisi.

"Harus kita awasi terus, ketika mereka enggak pakai masker keluar rumah akan ditindak. Bahkan kami tingkatkan penegakan kita, yang bawa masker enggak dipakai itu kita tindak, yang maskernya digantung di leher atau di dagu itu kita tindak," kata Arifin seperti dilansir liputan6.com, Senin (20/7/2020).

Menurut Arifin, penindakan tersebut sudah dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.

Selama PSBB masa transisi sebanyak 1.990 pelanggar dikenakan sanksi denda berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

"Sampai 19 Juli kemarin untuk pelanggaran masker jumlah total 28.759 orang. Denda 1.990 orang dengan nilai denda Rp 379 juta," ucapnya.

Sedangkan sisanya 26.769 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Data tersebut lanjut dia, berdasarkan patroli yang dilakukan di sejumlah pusat keramaian.

 

Tanpa Gejala

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19 selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Sebab saat ini banyak masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tidak memiliki gejala atau OTG.

"Ingat 66 persen dari kasus positif baru di Jakarta dalam seminggu terakhir adalah mereka yang tidak memiliki gejala sakit, tidak memiliki keluhan," kata Anies di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).

--- Simon Leya

Komentar