Breaking News

HUKUM Sengketa Pileg, MK Registrasi 260 Perkara 03 Jul 2019 07:00

Article image
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
Dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, satu perkara diajukan oleh pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold. Lalu satu perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Dari 340 permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota legislatif yang diajukan, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi sebanyak 260 perkara.

Berdasarkan siaran pers resmi MK yang diterima redaksi IndonesiaSatu.co, Selasa (2/7/2019), ada 340 permohonan PHPU Pileg yang diajukan ke MK. Kemudian, MK melakukan registrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara.

Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Jumlah tersebut didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi yang mengajukan lebih dari satu permohonan.

Dalam prosesnya, MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi. Karena itu, permohonan yang seperti itu digabungkan menjadi satu perkara.

Dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, satu perkara diajukan oleh pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold. Lalu satu perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Di samping itu, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi enam provinsi, yaitu dua dari Sumatera Utara, satu dari Nusa Tenggara Barat, satu dari Sulawesi Tenggara, dua dari Maluku Utara, tiga dari Papua, dan satu dari Papua Barat.

Pada hari yang sama, MK menyampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon, partai politik, dan Bawaslu. Dengan begitu, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK. Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel I terdiri atas Ketua MK Anwar Usman selaku ketua panel, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat. Panel II terdiri atas hakim konstitusi Aswanto sebagai ketua panel, hakim konstitusi Saldi Isra, dan hakim konstitusi Manahan M P Sitompul. Panel III terdiri atas hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, hakim konstitusi Suhartoyo, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

--- Redem Kono

Komentar