Breaking News

REGIONAL Sengketa Pilkades, Dua Cakades Niopanda Tolak Hasil Pilkades dan Mohon Pembatalan Penetapan Kepala Desa Terpilih 16 Dec 2019 06:23

Article image
Kedua calon Kepala Desa Niopanda, kecamatan Kotabaru, Agustinus Dontje Kaki (kanan) dan Emanuel Misa (kiri). (Foto: Dopri ADK)
Kami dengan tegas menyatakan Menolak Hasil Pemilihan dan Memohon Pembatalan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa Niopanda tahun 2019.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 157 Desa se-Kabupaten Ende yang diselenggarakan pada Senin (2/12/19) lalu menuai sengketa di beberapa Desa dengan beragam bukti yang ditemukan.

Salah satu sengketa Pilkades yang cukup menyedot perhatian yakni terjadi di Desa Niopanda, kecamatan Kotabaru, kabupaten Ende.

Sesuai rilis yang diterima media ini, Minggu (15/12/19), dua calon Kepala Desa atas nama Agustinus Dontje Kaki dan Emanuel Misa mengaku memiliki sejumlah bukti valid adanya kejanggalan, kecurangan dan manipulasi sehingga secara resmi mengajukan Surat Pernyataan yang menegaskan Menolak Hasil Pemilihan dan Pembatalan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa Niopanda tahun 2019.

Surat Pernyataan tersebut resmi ditujukan kepada Bupati Ende, Ketua DPRD Ende dan Komisi I DPRD Ende.

Temuan Kejanggalan dan Manipulasi Dokumen DPT

Pihak pemohon menerangkan bahwa setelah mencermati seluruh proses Pilkades, mereka menemukan kejanggalan, keganjilan, ketidaksesuaian antar dokumen, manipulasi dan kecurangan.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, mereka telah melakukan pengaduan dengan meminta klarifikasi, penjelasan dan bahkan melaporkan kepada pihak-pihak terkait, yakni Panitia Pemilihan di tingkat Desa, Lembaga BPD, Kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ende yang digelar pada tanggal 11 Desember 2019 lalu.

Adapun dasar-dasar temuan yang terungkap pada proses dan tahapan pemilihan kepala desa Niopanda sebagai rujukan pengaduan yakni;

1. Terdapat 3 versi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dibuat panitia pemilihan kepala Desa Niopanda yakni: pertama: DPT versi 408 yang ditetapkan panitia secara sah dengan SK Panitia pemilihan kades Niopanda, kedua: DPT versi 430 yang dibagikan panitia kepada kandidat calon kepala Desa pada 1 hari sebelum pencoblosan, dan ketiga: DPT versi angka 421 yang dipakai panitia pada saat pemungutan suara.

Dua kategori DPT terakhir, tanpa dasar hukum atau DPT tanpa di-SK-kan oleh panitia;

2. Pada proses pemilihan berlangsung, panitia membagikan DPT kepada saksi-saksi calon Kepala Desa sebagai pegangan yakni DPT versi angka 421. Namun, ketika masalah mencuat, kami mendapatkan penjelasan dari panitia bahwa DPT yang sah adalah DPT 408. Di sini terdapat perbedaan DPT yang digunakan pada saat pemilihan dan DPT yang ditetapkan secara sah oleh Panitia atau Panitia tidak menggunakan DPT yang ditetapkan sebagai acuan untuk pemilihan kepala desa Niopanda.

3. Bahwa kami melakukan pencocokan Daftar Hadir dan DPT atau antara pemilih yang menggunakan Hak Pilih sebagaimana tersaji dalam Daftar Hadir dengan DPT versi 408 sebagai rujukan DPT sah penjelasan panitia, kami menemukan sebanyak 59 orang yang namanya terdaftar di daftar hadir namun tidak terdafar pada DPT.

4. Bahwa kami juga melakukan pengecekan atas pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya namun namanya tersaji dalam DPT versi 408 sebagai DPT sah yang digunakan panitia pemilihan Kepala Desa Niopanda tersebut, kami menemukan sebanyak 62 orang. Sementara jumlah yang menggunakan hak pilih adalah sebanyak 370 orang. Total yang tidak memilih dan yang memilih pada saat hari pemuguntan suara adalah sebanyak 432 orang atau terdapat selisih 24 orang yang namanya tidak terdapat dalam DPT 408 sebagai DPT sah yang ditetapkan Panitia. Sehingga pada saat setelah pemungutan suara, terjadi penolakan Hasil Pemilihan Kepala Desa oleh kedua calon kepala desa dan seluruh masyarakat desa.

5. Berdasarkan pengumuman panitia bahwa Pemilih yang menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara sebanyak 363 dan setelah perhitungan ternyata jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 370 orang sehingga terjadi selisih 7 suara yang menyebabkan terjadinya keributan dan penolakan oleh kedua calon dan masyarakat. Dan pada saat itu Panitia tidak dapat menjelaskan perbedaan angka tersebut sampai pada malam hari.

6. Pada malam hari, Camat bersama Kapolsek dan anggota Danramil serta dua orang panitia Kabupaten datang untuk menyelesaikan persoalan hasil pemilihan Kepala Desa yang bermasalah. Proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan cara musyawarah terbuka dan mendengarkan keterangan para pihak. Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi dan Panitia disertai pengecekan angka-angka yang berbeda, namun tidak menemukan hasil, maka Camat memutuskan musyawarah tersebut dibuat dalam bentuk Berita Acara untuk selanjutnya dikirim ke Panitia Kabupaten guna memutuskan sengketa tersebut.

7. Pada saat klarifikasi di dalam musyawarah tersebut kami membeberkan kejanggalan yang terjadi pada tahapan proses pemilihan Kepla Desa Niopanda terutama di DPT dan panitia tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

8. Pada tanggal 11 Desember 2019, dilaksanakan penyelesaian Permasalahan Proses Pemilihan Kepala Desa Niopanda oleh Panitia Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Namum belum dapat diputuskan karena masih terdapat perbedaan data-data seperti yang diuraikan di atas terutama angka yang ada di DPT dan Daftar Hadir.

9. Dari data dan fakta yang kami sajikan tersebut, kami menduga bahwa panitia pemilihan kepala Desa Niopanda tidak kredibel, tidak profesional dan sarat dengan kecurangan serta manipulasi untuk memenangkan calon kepala desa tertentu dan merugikan kami calon kepala desa yang lain.

Pernyataan Sikap

Dengan tetap menjunjung tinggi asas demokrasi, independensi dan hak-hak demokrasi semua masyarakat, maka kami selaku calon Kepala Desa atas nama Agustinus Dontje Kaki dan Emanuel Misa, dengan tegas menyatakan Menolak Hasil Pemilihan dan Memohon Pembatalan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa Niopanda tahun 2019.

Kami juga meminta DPRD Kabupaten Ende melalui Komisi I DPRD Ende, guna mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Ende dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende agar membatalkan Hasil Pilkades Niopanda atau mengambil keputusan lain yang dapat meluruskan jalan demokrasi tanpa manipulasi dan kecurangan dalam menyeleksi dan memutuskan masalah pemilihan pemimpin yang akan memimpin kami.

Demikian pernyataan sikap kedua calon kepala desa tersebut sebagai wujud aspirasi dan aduan kepada Lembaga Legislatif Kabupaten Ende.

--- Guche Montero

Komentar