Breaking News

BERITA Sentil Video Viral Gubernur NTT di Sumba Timur, Ignas Iryanto: Mestinya ada Esensi Dialog secara Kolaboratif dan Egaliter 30 Nov 2021 13:02

Article image
Tokoh NTT Diaspora, Dr. Ignas Iryanto Djou. (Foto: Ist)
"Dokumen seperti ini yang mestinya menjadi alat bukti yang sah agar duduk persoalan menjadi terang-benderang sekaligus menjadi pencerahan dan edikasi hukum bagi masyarakat," nilai Iryanto.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Rekaman video yang menayangkan perdebatan sengit antara Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan Umbu Maramba Hawu (UMH), mantan Kepala Desa Kabaru sekaligus Ketua Kepercayaan Marapu (Kepercayaan Asli Sumba), menjadi viral di media sosial.

Kedua tokoh ini beradu argumen soal tanah Instalasi Peternakan yang terletak di Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur yang menjadi perbincangan warga Kota Waingapu sejak dua hari terakhir.

Video yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut, sontak memicu tanggapan dari berbagai pihak yang menyayangkan gaya komunikasi dan jalan dialog oleh orang nomor satu di NTT itu saat berhadapan dengan masyarakat.

Hampir senada dengan argumentasi dan tanggapan beberapa pihak melalui pemberitaan di berbagai media online dan cetak, kali ini tanggapan kritis datang dari Tokoh Diaspora NTT, Dr. Ignas Iryanto Djou.

Tanpa mengabaikan substansi perdebatan dalam video tersebut yang menurutnya merendahkan martabat rakyat oleh seorang Gubernur, Ignas Iryanto justru menyentil Surat Keterangan oleh Sekretariat Daerah lingkup Pemprov NTT dengan Nomor: BU.030/194/BKAD/2021, yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2021 lalu dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

"Saya bukan orang hukum. Namun sebagai awam, bagaimana mungkin klaim hak kepemilikan Pemprov atas tanah ulayat itu berdasarkan Surat yang baru dikeluarkan oleh sekda Pemprov NTT? Terkesan ada klaim sepihak," sentil Iryanto dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (30/11/2021).

Iryanto juga menyinggung point kedua dari isi Surat Keterangan tersebut, yang mengatakan bahwa Pemprov NTT mendapatkan pengalihan dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, hal itu tentu menyisakan banyak pertanyaan;

Pertama, bagaimana Pemerintah Pusat (Pempus) bisa mendapatkan hak milik sehingga mampu mengalihkan ke Pemerintah Provinsi NTT?

Kedua, adakah bukti yang menunjukkan bahwa entah ayah atau kakek dari Umbu Maramba Hawu (UMH), telah menyerahkan haknya kepada Pemerintah Pusat, yang kemudian mengalihkannya ke Pemprov NTT?

"Dokumen seperti ini yang mestinya menjadi alat bukti yang sah agar duduk persoalan menjadi terang-benderang sekaligus menjadi pencerahan dan edikasi hukum bagi masyarakat," nilai Iryanto.

Iryanto beranggapan, dengan pendekatan dialog yang baik, dengan prinsip kolaborasi yang esensial dan egaliter, mestinya peristiwa bernada negatif dan menjadi konsumsi publik, tidak perlu terjadi.

"Semangat jaman saat ini adalah kolaborasi; baik antar-masyarakat, antara masyarakat dan pemerintah, juga antara masyarakat, swasta dan pemerintah. Jika desainnya jelas, kewajiban masing masingnya jelas, goal bersama juga jelas, mestinya rakyat akan terbuka pada dialog. Saling respect harus menjadi dasar dari setiap dialog," simpul Tokoh NTT Diaspora ini mengakhiri komunikasi dengan media ini.

--- Guche Montero

Komentar