Breaking News

BERITA SETARA Institute: Pengujian UU PSDN Sesuai Konstitusi, TNI dan Polri adalah Komponen Utama Pertahanan dan Keamanan 01 Nov 2021 19:31

Article image
Ketua SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Ist)
SETARA Institute meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan jernih menguji konstitusionalitas norma dalam UU PSDN dengan mengacu pada mandat konstitusional TNI dan Polri.  

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- "Pengujian Undang-Undang Nomor 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi, telah menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI." 

Demikian hal itu diutarakan Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan pers yang diterima media ini, Senin (1/11/2021).  

Hendardi menyebut, salah satu norma pada Pasal 20 ayat (1) UU PSDN menyebutkan bahwa sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama adalah Komponen Pendukung yang 'terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur warga negara.' 

Hendardi menilai, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung, bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara. 

"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung," kata Hendardi. 

Menurutnya, tidak ada penafsiran lain dari bunyi pasal di atas kecuali bahwa dalam kerangka usaha pertahanan dan keamanan negara maka TNI dan Polri adalah kekuatan utama.  

"Penjabaran peran lanjutan pada pasal berikutnya terkait peran TNI sebagai alat pertahanan dan Polri yang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, sama sekali tidak menegasikan norma umum dan mandat konstitusional yang ada pada Pasal 30 ayat (2) di atas," katanya. 

SETARA Institute meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan jernih menguji konstitusionalitas norma dalam UU PSDN dengan mengacu pada mandat konstitusional TNI dan Polri.  

"Bukan hanya soal ini, Mahkamah Konstitusi juga didorong untuk mengevaluasi norma-norma lain yang berpotensi memangkas hak konstitusional warga," imbuhnya. 

"Alih-alih fokus pada penguatan aparatur sipil negara sebagai komponen cadangan, UU PSDN dan peraturan turunannya mempercepat rekrutmen, melatih dan melantik warga sipil menjadi komponen cadangan dengan segala privelege dan potensi abusif penggunaannya pada tahun-tahun politik," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar