Breaking News

KEAMANAN SETARA Institute: Penindakan Terukur dan Akuntabel terhadap Teroris Dibenarkan 03 Apr 2021 09:13

Article image
Ketua SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Ist)
Oleh karena itu, mobilisasi sumber daya dan dukungan bersama jelas dibutuhkan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Setelah teror bom di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021, pelaku terorisme lone wolf (tindakan sendirian) berusaha menyerang Mabes Polri, namun berhasil dilumpuhkan oleh aparat.

Terkait aksi teror yang menghebohkan, SETARA Institute angkat bicara.

Dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (2/4/2021), Ketua SETARA Institute, Hendardi menegaskan bahwa lone wolf merupakan strategi mutakhir di kalangan kelompok dan jaringan teroris yang memungkinkan siapa saja menjadi aktor teroris.

Menurut Hendardi, dua peristiwa teror terakhir di Makassar dan di Jakarta, menunjukkan bahwa kelompok pengusung ideologi teror masih eksis di Indonesia, termasuk dengan menggunakan strategi lone wolf.

"Jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) adalah salah satu jaringan terorisme yang paling menonjol mengadopsi strategi lone wolf dalam menjalankan tindakan teror. JAD mengkapitalisasi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan memanfaatkannya secara efektif untuk melakukan proses radikalisasi di ruang publik dengan menyasar kelompok-kelompok spesifik, yang memiliki potensi transformasi secara cepat untuk menjadi intoleran aktif, radikal, lalu jihadis dan melakukan amaliyah teror," ujar Hendardi.

Eksistensi kelompok teroris ini, kata dia, dimungkinkan karena mengendurnya kepekaan dan melemahnya partisipasi masyarakat.

Di sisi lain, berkembang upaya untuk mendelegitimasi tindakan polisional oleh institusi-institusi keamanan negara dalam menangani terorisme.

"Hal itu mendorong masyarakat menjadi permisif, karena berkembang persepsi bahwa terorisme adalah konspirasi atau rekayasa pihak-pihak tertentu," lanjutnya.

Padahal, bandingnya, dua aksi terakhir, misalnya, menunjukkan betapa jejaring itu nyata dan keberadaan mereka membahayakan jiwa warga masyarakat. "Demi melindungi kepentingan publik dan keselamatan warga, tindakan polisional yang terukur dan akuntabel untuk melumpuhkan teroris dan jaringannya dibenarkan (permissible) dalam perpsektif hukum dan Hak Asasi Manusia," nilainya.

Namun, penyesatan opini yang mendeligitimasi tindakan koersif negara dalam menangani aksi terorisme masih terus berlangsung.

Hal itu jelas menjadi kampanye distortif atas kinerja pemberantasan terorisme di satu sisi, dan semakin memperluas ruang radikalisasi publik dan memperkuat sikap permisif warga, di sisi lain.

"Padahal, ruang-ruang publik yang permisif terhadap intoleransi dan radikalisme merupakan enabling environment atau lingkungan yang membuat dan mempercepat tumbuhnya terorisme dan rekonsolidasi jaringan dan sel-sel tidur terorisne," sorotnya.

Terorisme: Musuh Bersama

Hendardi beranggapan bahwa terorisme harus menjadi musuh bersama.

Oleh karena itu, mobilisasi sumber daya dan dukungan bersama jelas dibutuhkan.

"Penanganan terorisme, mulai dari pencegahan hingga penindakan yang bersifat terukur dan akuntabel, harus dilakukan secara simultan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh warga negara," rekomendasi SETARA.

Ia mengingatkan agar masyarakat mesti berpartisipasi dalam pencegahan dan aparatur negara harus melakukan tindakan hukum yang akuntabel dan terukur dalam bentuk penindakan.

"Sinergi demikian akan membentuk imunitas kolektif dari penyebaran terorisme melalui saluran apapun, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti media sosial dan internet," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar