Breaking News

HUKUM Setelah Muhammad Kece, Kini Polri Tangkap Ustaz Yahya Waloni 26 Aug 2021 22:00

Article image
Ustaz Yahya Waloni saat ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Foto: CNN Indonesia)
Sementara Yahya Waloni ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama Kristen.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Sehari setelah melakukan penangkapan terhadap Muhammad Kece, Polri juga mengamankan  Ustaz Yahya Waloni. Penangkapan terhadap Waloni dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Waloni ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Yahya ditangkap baru saja oleh Bareskrim di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

“Benar sudah ditangkap di Cibubur, kasus ujaran kebencian berbau SARA,” ujar Rusdi kepada pers, Kamis (26/8/2021).

Muhammad Kece ditangkap atas kasus penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad SAW. Sementara Yahya Waloni ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama Kristen. Usai ditangkap, Yahya langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Segera dibawa ke Bareskrim,” ucap Brigjen Rusdi.

Diketahui bahwa Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap kitab Injil.

Penangkapan terhadap Waloni merupakan tindak lanjut dari laporan oleh sejumlah komunitas masyarakat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran diduga telah menista agama pada April lalu.

Pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Dalam ceramahnya, Yahya menyebut injil fiktif serta palsu. Selain penistaan terhadap agama, Waloni dijerat dengan pasar yang berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

--- Simon Leya

Komentar