Breaking News

REGIONAL Setelah Tiga Tahun, Budhi Swardy Divonis Empat Tahun Penjara 07 May 2018 22:59

Article image
Pemilik Toko Roti 'Kaegy', Budhi Swardy (kedua dari kiri) divonis empat tahun penjara (Foto: kupang.tribunnews.com)
“Semoga keadilan ditegakan bagi siapa saja sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lain untuk tidak memperlakukan para pekerja seperti budak, melainkan menghormati hak dan martabat mereka,” kata Suster Estho.

MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Budhi Swardy selaku pemilik toko roti “Kaegi” yang beralamat di alan Kesekuit, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka, akhirnya dijatuhi putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan vonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Budhi  terjerat kasus perdagangan manusia (human trafficking) sejak tahun 2015 silam dengan mengorbankan delapan pekerja usia anak (14-18 tahun) dan dua orang pekerja dewasa berusia 20 tahun. Para korban diketahui berasal dari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) provinsi Nusa Tengara Timur (NTT).

Oleh majikan selaku pemilik toko roti, semua  pekerja dikucilkan dari komunikasi dengan pihak luar, diberi makan seadanya dan tidak menerima gaji selama bekerja. Mereka berhasil meloloskan diri dan mengadu ke pihak Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F) yang beralamat di kompleks Biara Susteran SSpS Maumere untuk selanjutnya diproses secara hukum. 

“Yang bersangkutan (Budhi) terbukti  melakukan pelanggaran UU ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri  Maumere, Azman  Tanjung, Senin  (7/5/18) sebagaimana dilansir kupang.tribunnews.com.

Meski  putusan hukum  oleh MA ini  lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yakni satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, namun Koordinator TRuK-F,  Suster Eustochia, SSpS,  mengaku putusan tersebut belum menyentuh soal prinsip keadilan yang dilakukan oleh isteri majikan. 

“Ada pelanggaran hukum  yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan yang sangat berat yang dilakukan oleh isteri sang majikan toko roti ini terhadap para pekerja. Ketika anak-anak ini sedang bekerja, terjadi tindakan pelecehan,” kata  Suster  Estho.

Suster Estho menyayangkan tindakan pelecehan oleh isteri majikan kepada para pekerja namun yang bersangkutan tidak diproses secara hukum.

“Saya tidak alas an sebenarnya sehingga isteri majikan tidak ikut diproses. Padahal, keterangan dan pengakuan korban jelas ada tindakan pelecehan kepada mereka saat bekerja. Ini pelangggaran moral dan melecehkan hak dan martabat anak-anak yang masih kategori anak di bawah usia yang juga melanggar UU ketenagakerjaan,” tegasnya.   

Suster Estho juga membeberkan pengalaman tidak menyenangkan saat mengadvokasi para korban hingga masuk ke ranah hukum tingkat penyelidikan dan penyidikan di Polres Sikka.

"Pada tahun 2015, penanganan di penyidikan sangat lamban. Kami bolak-balik menanyakannya, sampai ada aksi damai guna menanyakan kejelasan penanganan terhadap kasus ini. Kami akhirnya juga menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua hari setelah surat itu dikirim kepada Presiden RI, ternyata ada tanggapan. Segera setelah surat itu, berita acara pemeriksaan dilimpahkan kepada penuntut umum sampai disidang dan divonis di Pengadilan Negeri Maumere. Kasus ini sangat lamban dan melelahkan meski kini ada putusan kasasi oleh MA. Semoga para penegak hukum sungguh menegakkan keadilan terutama perkara-perkara yang menyangkut hak orang kecil," kesan Suster Estho.

Suster Estho mengaku, sesuai penjelasan Jaksa, eksekusi putusan terhadap Ranti (isteri majika) akan menyusul usai menjalani perawatan setelah menjalani operasi. Menurut Jaksa, Ranti divonis lebih ringan yakni dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Semoga keadilan ditegakan bagi siapa saja sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lain untuk tidak memperlakukan para pekerja seperti budak, melainkan menghormati hak dan martabat mereka,” tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar