Breaking News

HUKUM Sidang Kasus NTT Fair, Pengakuan Saksi Erwin Palsukan Tanda Tangan Hadmen 10 Nov 2019 17:42

Article image
Sidang kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair di Pengadilan Tipiko Kupang, NTT. (Foto: Dok.CNC/media purnapolri.id)
“Benar yang mulia. Saya memalsukan tanda tangan Hadmen Puri atas perintah pak Lie (suami terdakwa Linda Liudianto, red) untuk pencairan termin pertama hingga termin ketiga tanpa sepengetahuan Hadmen Puri,” kata Erwin Makatita.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Lanjutan Sidang Perkara kasus NTT Fair, memunculkan pengakuan saksi Erwin Makatita yang mengatakan bahwa dirinya telah memalsukan tanda tangan Hadmen Puri atas suruhan Linda Liudianto.

Adapun Hadmen Puri dalam kasus ini yakni Direktur PT Cipta Eka Puri selaku kontraktor pelaksana pembangunan proyek senilai Rp 31 Miliar tersebut.

Dilansir media purnapolri.id, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (1/11/19) lalu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi.

Dalam  sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi ini, Erwin menjelaskan bahwa untuk pencairan termin ketiga sebesar Rp 12 miliar, ia menyebut dirinya yang memalsukan tanda tangan Direktur PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri.

“Benar yang mulia. Saya memalsukan tanda tangan Hadmen Puri atas perintah pak Lie (suami terdakwa Linda Liudianto, red) untuk pencairan termin pertama hingga termin ketiga tanpa sepengetahuan Hadmen Puri,” kata Erwin Makatita.

Sementara tim peneliti kontrak pembangunan gedung NTT Fair yang juga sebagai saksi dalam perkara tersebut, masing-masing Yohanes Tuwan (Ketua tim), Karlina Juliana Faag (Sekretaris) dan Anggota Abraham Lalangpuling, Sarah Banu dan Petrus Bas, membenarkan bahwa sudah dilakukan proses pencairan dana tersebut.

Sebagai fee proyek juga sudah diserahkan Erwin kepada PT. Cipta Eka Puri melalui Bendahara proyek, Erwin Makatita. Sejumlah uang tersebut dalam sidang diserahkan langsung tim peneliti kontrak kepada JPU, disaksikan majelis Hakim dan Kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri, Samuel Haning, Marthen Dillak, dan Simson Lasi.

“Benar, kami terima uang dari saksi Erwin Makatita. Kami sudah bawa uang untuk dikembalikan sekarang, ” jawab tim peneliti kontrak ketika ditanya JPU, Hendrik Tip.

Mendengar pengakuan tim peneliti kontrak, Hakim Ketua Dju Johnson Mira Mangngi menyetujui pengembalian uang dari tim peneliti kontrak kepada JPU.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi, dan Hakim Anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Herry Franklin, Emerensiana F. Jehamat, dan Hendrik Tiip. Sedangkan terdakwa Hadmen Puri di dampingi oleh kuasa hukumnya.

Adapun dari 11 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan ini, 6 orang saksi dari peneliti kontrak dinas PUPR dan 5 orang dari karyawan PT. Cipta Eka Puri dengan kuasa Direkturnya, Linda Liudianto.

Para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut masing-masing, Dominggus Hauteas (Direksi teknis dinas PUPR/Pengawas internal), peneliti kontrak terdiri dari Yohanes Tuwan (Ketua Tim), Karlina Juliana Faag (Sekretaris) dan anggota Abraham Lalangpuling, Sarah Banu dan Petrus Bas.

Sementara saksi dari karyawan PT Cipta Eka Puri masing-masing, Erwin Makatita (bagian keuangan), Ridwan Hanafi, Widyanto, Beddy Yongki (Konsultan) dan Frengki Kaki Soru (konsultan).

Fakta persidangan mencakup penjelasan dari para saksi sesuai perannya masing-masing.

Selain mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung NTT Fair, bendahara PT. Cipta Eka Puri, Johanes Erdward Leonard Makatita alias Erwin Makatita dalam sidang mengaku memalsukan tanda tangan Direktur PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri.

Diagendakan, lanjutan sidang kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair ini akan kembali digelar pada Senin (11/11/19).

--- Guche Montero

Komentar