Breaking News

HUKUM Soal Status Hukum UNIPA, TPDI: Harus Dipertanggungjawabkan kepada Publik 19 Apr 2018 16:29

Article image
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (Foto: Dok. PS)
“Harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. DPRD Sikka sudah semestinya menggunkan hak angket dan interpelasinya untuk meminta keterangan dan penyelidikan secara hukum agar kasus ini menjadi terang di ranah publik,” kata Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ikut menyoroti status hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere baik legalitas kampus maupun soal transparansi pertanggungjawaban hasil audit keuangan kepada pemerintah daerah (Pemda) Sikka selaku pendiri dan pemilik Unipa.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, sesuai rilis yang diterima media ini, Rabu (18/4/18) mengatakan bahwa soal status hukum (legalitas) Unipa, butuh pertanggungjawaban publik oleh Aleks Longginus dan Bupati Ansar Rera agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan karena tujuan dan kepentingan tertentu.

“Ini soal transparansi dan tanggungjawab kepada publik sebagai wujud kejujuran dan itikad baik oleh pejabat maupun mantan pejabat yang bertanggung jawab terhadap status Unipa. Pertanggungjawaban kepada publik dapat menjadi benang merah di tengah polemik yang diduga syarat dengan kepentingan oleh pihak-pihak tertentu yang terus menggiring opini. Sangat disayangkan jika lembaga Perguruan Tinggi (Unipa) digunakan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Petrus menyoroti bahwa terkait legalitas Unipa, terdapat mekanisme hukum yang tidak dipetanggungjawabkan secara terbuka terhadap perubahan status kepemilikan Unipa.

“Kasus status hukum Unipa merupakan contoh paling konkrit sebuah ketidakjujuran baik oleh Aleks Longginus maupun Ansar Rera, karena ketika keduanya dalam masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2003-2008, telah secara diam-diam mengubah status pemilikan Unipa dari milik Lembaga Pendidikan Tinggi Unipa yang didirikan atas nama Pemda Sikka, menjadi milik Yayasan UNIPA tanpa mekanisme hukum yang terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Maka, DPRD Sikka bahkan aparat Polri atau Kejaksaan, dapat memanggil Notaris, Grevasius Porasius Mude sebagai Pejabat Notaris yang turut serta mengubah secara administratif dan secara hukum bentuk Badan Hukum Unipa sehingga lepas dari status pemilikan Pemda Sikka secara melawan hukum,” ujarnya.

Sejak tahun 2008, lanjut Advokat Peradi ini, TPDI mengkonstatir pemilikan Unipa bakal menjadi sengketa antara pihak yang tidak mau jujur dengan masyarakat dan Pemda Sikka di pihak yang mengemban misi melindungi kepentingan masyarakat Sikka.

“Di dalam Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Unipa yang dibuat pada tahun 2003, ditegaskan bahwa Lembaga Pendidikan Tinggi Unipa didirikan untuk dan atas nama serta mewakili Pemda Kabupaten Sikka selaku pemilik. Namun pada tahun 2004 ‘disulap’ menjadi milik Yayasan Unipa yang pendirinya adalah Aleks Longginus dan Ansar Rera. Namun, di dalam Akta Yayasan Unipa tidak dijabarkan alasan mendasar peralihan tersebut,” sebutnya.

Petrus menilai, tuntutan masyarakat dan organisasi PMKRI Maumere tidak hanya menghendaki legalitas hukum (kepemilikan) Unipa kepada Pemda Sikka, tetapi juga pihak yang diduga terlibat sebagai aktor intelektual dalam proses peralihan secara melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat itu.

“Harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. DPRD Sikka sudah semestinya menggunakan hak angket dan interpelasinya untuk meminta keterangan dan penyelidikan secara hukum agar kasus ini menjadi terang di ranah publik,” nilainya.

Petrus menegaskan, terdapat bukti yang sangat kuat bahwa Aleks Longginus dan Ansar Rera secara diam-diam tanpa meminta persetujuan Pemda dan DPRD Sikka mengubah status hukum Unipa dari Lembaga Pendidikan Tinggi ke Yayasan UNIPA.

“Ada bukti pernyataan dari Aleks Longginus dan Ansar Rera di dalam Akta Yayasan Unipa, namun hanya bertindak sebagai pribadi-pribadi serta tidak memasukkan unsur Pemda Sikka sebagai Pendiri Yayasan. Sementara, yang boleh mewakili Pemrintah Daerah ke luar untuk bertindak hanyalah Bupati. Dengan alasan itu, makas posisi Pemda Sikka hilang dari Yayasan Unipa,” tandas Petrus.

--- Guche Montero

Komentar