Breaking News

HUKUM TAKTIS: Putusan Hakim Tentukan Status Hukum Gubernur DKI 04 Jun 2018 10:10

Article image
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku tergugat oleh TAKTIS atas tuduhan diskriminasi ras dan etnis dalam pidatonya (Foto: Ist)
"Indonesia adalah Negara hukum. Maka, hak kebhinekaan warga bangsa tidak boleh dicederai dan dilanggar oleh karena pernyataan tidak etis,” tegas Taslim.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait dengan ujaran kontroversial pribumi dan non-pribumi dalam pidato pelantikannya, kini telah memasuki tahapan akhir, yakni putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung Senin (4/6/18).

Sebelumnya, pada persidangan hari Senin (21/5/18) lalu, kedua belah pihak baik TAKTIS maupun Anies Baswedan telah memasukan kesimpulan akhir kepada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan putusan.

Juru bicara TAKTIS, Greg R. Daeng dalam rilis yang diterima media ini Minggu (03/06/18), mengatakan bahw jika tidak ada perubahan, maka sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan hari ini sehingga menentukan status hukum kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Pada sidang putusan, TAKTIS akan hadir lengkap, sebagai bentuk komitmen perjuangan mewujudkan keadilan,” ungkap Greg.

Semntara Hermawi Tasllim, salah satu anggota TAKTIS mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Sasaran yang hendak dicapai adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh warga bangsa yang telah tercederai hak kebhinekaannya oleh ujaran pribumi dan non-pribumi tergugat. Indonesia adalah Negara hukum. Maka, hak kebhinekaan warga bangsa tidak boleh dicederai dan dilanggar oleh karena pernyataan tidak etis,” tegasnya.

Senada dengan Taslim, anggota TAKTIS lainnya, Daniel Tonapa Masiku mengatakan, bangsa Indonesia akhir-akhir ini sedang terancam keutuhanannya oleh sikap-sikap yang tidak mencerminkan rasa kebhinekaan dan ke-Indonesiaan.

“Sikap-sikap yang tidak mencerminkan rasa kebhinekaan dan ke-Indonesiaan, tidak hanya datang dari aktor non Negara (non state actor), tetapi juga dari Negara itu sendiri (state actor). Salah satu bentuk nyata yang sering terjadi adalah praktik-praktik diskriminasi yang berbasiskan Suku, Agaman, Ras dan Antar golongan (SARA). Oleh karena itu, putusan hakim nantinya dapat menjadi yuris prudensi baru bagi tatanan hukum nasional serta memberikan efek pembelajaran anti-SARA bagi para penyelenggara Negara, termasuk tergugat Anies Baswedan,” tandas Daniel.

Untuk diketahui, tim penggugat TAKTIS beranggotakan para advokat seperti Hermawi Taslim, Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Gregorius Retas Daeng, Vitalis Jenarus, dan Christianus Budi.

Adapun komposisi majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang yakni Ketua Tafsir Sembiring Meliala dengan anggota Abdul Kohar dan Desbenneri Sinaga.

--- Guche Montero

Komentar