Breaking News

HUKUM Tangani Sengketa Pemilu, Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi 10 Jun 2019 18:20

Article image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Ist)
Anwar menuturkan independensi MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil PHPU tidak bisa ditawar.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres secara independen dan transparan. MK tidak bisa dintervensi oleh siapapun.MK tidak takut pada siapapun dalam proses penanganan perkara.

"Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). 

Anwar menuturkan independensi MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil PHPU tidak bisa ditawar.

"Kami tetap istiqomah. Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya baik moril dan sebagainya. itu tidak akan ada artinya bagi kami," tegasnya.

Dalam hal ini,  dia mengakui MK sekarang sering dikritik dan disindir khususnya menjelang sidang PHPU Pilpres. Menurut dia, kritik dan sindiran tersebut merupakan obat bagi MK untuk tetap bekerja sesuai aturan, netral, transparan dan independen.

"Itu kan saya bilang, itu masukan, kritikan, itu obat bagi kami. Bagi kami, kritikan itu, masukan, itu obat bagi kami semua untuk para hakim, untuk Pak Sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat pengadilan," tambahnya. 

MK akan meregistrasi permohonan perkara sengketa PHPU pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, pada Selasa (11/6/2019). MK kemudian akan memproses sengketa itu hingga dalam waktu 14 hari kerja. 

Sengketa tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada 24 Mei lalu. BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. 

Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB. 

--- Redem Kono

Komentar