Breaking News

REGIONAL Tanggapi Penetapan Karantina Wilayah, Sugeng: Pemerintah Harus Penuhi Hak Warga 30 Mar 2020 00:12

Article image
Ketua DPD PSI Bogor dan Advokat PERADI, Sugeng Teguh Santoso (STS). (Foto: Dokpri STS)
"Tidak ada penetapan resmi dalam bentuk Surat Keputusan, sementara tindakan di lapangan mengisyaratkan hal tersebut. Laksanakan kewenangan pemerintah, namun harus penuhi hak warga atas pangan cuma-cuma," sorot Sugeng.

BOGOR, IndonesiaSatu.co-- "Pemberian kewenangan pada pemerintah yang bermakna pembatasan hak warga untuk melakukan perpindahan/pergerakan (bekerja, melakulan aktivitas, red) harus dibarengi dengan pemberian kebutuhan pangan secara cuma-cuma. Kewajiban warga taat atas penetapan pemerintah, harus disertai juga perlindungan hak atas hidup, yakni hak untuk mendapatkan sumber pangan sehari-hari bagi kelangsungan hidup."

Demikian hal itu diutarakan Sugeng Teguh Santoso (STS) dalam pernyataan kepada media ini, Minggu (29/3/20).

Sorotan Sekretaris Jenderal DPN PERADI ini juga terkait pertemuan antara Bupati BogorĀ  dan Wakil Walikota Bogor terkait rencana karantina wilayah.

Kedua pimpinan daerah Bogor tersebut meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan karantina wilayah Jakarta sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19 lebih luas di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten.

Dalam pertemuan trrsebut, dibicarakan juga opsi karantina wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Sugeng menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan, negara untuk kepentingan perlindungan dan keselamatan masyarakat, diberi wewenang menetapkan penutupan wilayah, pembatasan pergerakan orang, barang dan hewan ternak di wilayah tertentu, perbatasan negara, pintu masuk wilayah untuk mencegah, menahan persebaran penyakit, hama, agen biologis yang berbahaya.

Kewenangan tersebut diletakkan di pundak pemerintah pusat (Presiden). Dan ketika ditetapkan karantina wilayah, warga negara wajib taat.

"Narasi pemenuhan kewajiban pangan terhadap orang dan hewan ternaknya ketika karantina wilayah ini, justru yang tidak terdengar dari para kepala daerah yang memutuskan karantina wilayah. Padahal, kewajiban tersebut diamanatkan oleh pasal 54 dan pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2018," sorot Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesi (PSI) Bogor ini.

Pemenuhan Hak Warga

Advokat yang dikenal dengan 'Sang Pembela' ini menyentil bahwa mungkin hal itu sudah dipikirkan oleh para Kepala Daerah apalagi Presiden soal kewajiban pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan ketika karantima wilayah.

"Namun, tidak satupun saya mendengar bahwa Kepala Daerah menyampaikan ke publik soal kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok pangan tersebut. Lantas, mengapa narasi pemenuhan kebutuhan pokok (pangan) cuma-cuma ini tidak disampaikan?" timpalnya.

Presiden pernah menyampaikan soal Bantuan Langsung Tinai (BLT), lanjut Sugeng, namun itu diperuntukkan bagi warga miskin.

"Padahal, dengan karantina wilayah, seluruh warga akan merasakan dampaknya. Jelas bahwa UU Karantina Kesehatan mengandung asas tanpa diskrimiasi, keadilan dan perlindungan yang sama," ujarnya.

Sugeng berharap agar apapun penetapan kewenangan pemerintah termasuk penetapan karatina wilayah, warga berhak tahu akan hak-hak dasarnya atas pangan bahkan terhadap ternak yang harus dipenuhi.

"Justru yang beredar saat ini di berbagai media massa yakni informasi simulasi penutupan pintu keluar masuk di beberapa wilayah seperti Tegal, Papua, Jakarta maupun Bogor. Namun tidak ada penetapan resmi dalam bentuk Surat Keputusan, sementara tindakan di lapangan mengisyaratkan hal tersebut. Simulasi bisa diduga adalah persiapan tindakan untuk kegiatan pokok nantinya. Laksanakan kewenangan pemerintah, namun harus penuhi hak warga atas pangan cuma-cuma," tandas Sugeng.

--- Guche Montero

Komentar