Breaking News

TRANSPORTASI Tarif Baru Ojek Daring Mulai Berlaku 1 Mei 2019 25 Mar 2019 15:31

Article image
Ilustrasi ojeg online. (Foto: MuriaNewsCom)
Perhitungan biaya jasa atas dan bawah dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Setelah melewati perdebatan panjang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan biaya jasa angkutan ojek daring (online) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

"Setelah melakukan diskusi, awalnya, tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Kantor Berita Antara melaporkan, perhitungan biaya jasa atas dan bawah dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.

Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp 2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp 2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.

Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.

Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

"Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya.

Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

--- Simon Leya

Komentar