Breaking News

NASIONAL Tarif Baru Taksi "Online" Segera Berlaku 21 Mar 2017 06:30

Article image
Peraturan baru ini akan melindungi para pihak, yakni publik, konsumen, dan pengemudi. (Foto: liputan6.com)
Dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Tarif taksi daring atau "online" dalam waktu dekat akan diatur oleh pemerintah daerah. Pengaturan tersebut dimaksud untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.

Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata Pudji Hartanto.

Tarif pengguna jasa taksi "online" kata Pudji  akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut Puji, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.

Peraturan baru tersebut akan mulai diberlakukan sejak 1 April 2017. Sedangkan tenggang waktu masa sosialisasi revisi PM 32/2016 berkhir pada akhir Maret. Peraturan wajib ditaati oleh semua perusahaan penyedia jasa taksi "online".

"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ," ungkapnya.

Puji menyayangkan perusahaan-perusahaan aplikasi taksi "online" yang tidak memberikan masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak uji publik pertama.

Gebrakan yang dilakukan Kementerian Perhubungan didukung penuh oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena revisi PM 32/2016 dinilai mampu mengakomodasi keberadaan taksi online maupun taksi konvensional.

"Justru harus diatur, kalau semua jalan sendiri, jika ada kecelakaan, ada permasalahan, tidak jelas siapa penanggung jawabnya," kata salah satu anggota ORI, Alvin Lie.

Peraturan baru ini akan melindungi para pihak, yakni publik, konsumen, dan pengemudi. Untuk itu, ORI menekankan tiga hal dalam regulasi tersebut. Pertama, aturan jangan hanya fokus pada tarif, tetapi mengontrol persaingan supaya lebih sehat dan menjamin hak-hak pengguna jasa.

Kedua, aturan diharapkan mendorong taksi kovensional menggunakan teknologi yang lebih maju supaya dapat bersaing.

Ketiga, ORI berharap ada pemangkasan biaya perizinan dan kewajiban dari taksi konvensional. 

--- Simon Leya

Tags:
Taksi Online

Komentar