Breaking News

INDUSTRI Telat Laporkan Penyelenggaraan Jasa Pos, 427 Perusahaan Dapat Sanksi Kominfo 22 Mar 2021 19:56

Article image
"Bersama ini disampaikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui Website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020..."

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Sebanyak 427 perusahaan Penyelenggara POS mendapat sanksi teguran tertulis dari Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, terkait Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.

Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo melaui siaran pers di Jakarta, Senin (22/3/2021) menjelaskan, sesuai ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua. Selanjutnya dalam ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

"Bersama ini disampaikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui Website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020," ungkap Ferdinandus Setu.

Dia menambahkan, penyelenggara pos yang terdapat dalam daftar tersebut  telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id.

"Laporan tersebut disertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS u.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Suite 900 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta-Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id," tutup Ferdinandus.

--- Sandy Javia

Komentar