Breaking News

HUKUM Tempuh Jalur Hukum ke Polda NTT, PADMA Indonesia Apresiasi Langkah Ketua DPRD Alor 15 Sep 2021 19:17

Article image
Bukti Laporan Polisi Ketua DPRD Alor ke Polda NTT. (Foto: Dok.PADMA)
"Keberanian berdasarkan data akan menyingkap tabir kebenaran," kata Gabriel.

ALOR, IndonesiaSatu.co-- Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, mengapresiasi keberanian Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dan Anggota DPRD Alor, Naboys Tallo, dalam menjalankan fungsi-fungsi Legislatif yakni pengawasan terhadap kinerja Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Alor.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel De Sola, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Rabu (15/9/2021) mengatakan bahwa keberanian dalam melakukan fungsi kontrol merupakan bentuk suara kenabian guna meredam arogansi kekuasaan (birokrasi, red), mengontrol tata kelola pemerintahan serta memperjuangkan hak-hak rakyat.

"Ini bentuk suara kenabian, meski konsekwensinya timbul resistensi bahkan arogansi kekuasaan yang dimainkan dengan menggeser dan menggusur kerabat mereka di Pemerintahan Kabupaten Alor agar membungkam suara kenabian. Keberanian berdasarkan data akan menyingkap tabir kebenaran," kata Gabriel.

Gabriel menyebut, fakta hukum lain yakni jajaran elite Pemerintahan Kabupaten Alor berani melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPRD Alor di halaman depan Mapolres Alor sebagai Aparat Penegak Hukum.

Namun menariknya, Ketua DPRD Alor tidak membalas dengan aksi serupa melainkan lewat menempuh jalur hukum.

Ketua DPRD Alor secara resmi melaporkan Sekda Alor, Sony Alelang dan Kabag Hukum Setda Alor, Marianus Adam ke Polda NTT dengan Nomor Laporan: LP/B/122/N/Res.118/2021 pada akhir April lalu, namun hingga kini masih mengendap dan belum ditindaklanjuti.

"Keberanian ini mendorong rakyat, khususnya kaum tak bersuara (voice of the voiceless) di Alor-NTT, untuk menempuh jalur hukum dengan mempercayakan Aparat Penegak Hukum seperti Polda NTT," kata Gabriel yang juga Ketua Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.

Gabriel menegaskan, terpanggil untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di lingkup Polda NTT, PADMA dan KOMPAK Indonesia, menyatakan dukungan dalam beberapa poin penyataan, yakni:

Pertama, mendukung Kapolda NTT untuk segera memproses hukum Laporan Ketua DPRD Alor dengan Terlapor Sekda dan Kabag Hukum Alor, agar jangan sampai nasibnya seperti LP terhadap Anggota DPRD Alor yang dihentikan penyelidikannya karena kurang bukti, padahal bukti-buktinya sudah disampaikan Pelapor.

Kedua, mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum; baik Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polda NTT.

Ketiga, mendesak Kompolnas, Ombudan RI dan Ombudsman Perwakilan NTT agar melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di Polda NTT sehingga dapat bekerja profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum terutama Pejabat-Pejabat Daerah yang tersangkut kasus hukum.

Keempat, mengajak solidaritas Pers, Lembaga Agama, Lembaga DPRD bersama Masyarakat agar bersama-sama mengawasi kinerja Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum; baik Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang di lingkup Polda NTT.

"Buktikan jika semua warga negara sama di depan hukum. Tegakan hukum dan keadilan agar semua tunduk pada hukum. Jadikan hukum sebagai panglima," tutup Gabriel.

--- Guche Montero

Komentar