Breaking News

HUKUM Tempuh Langkah Hukum, Roy Rening: Bupati Sikka Harus Bertanggung Jawab 27 Jul 2019 03:28

Article image
Anggota DPRD Sikka, Siflan Angi (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Dr. Roy Rening saat menggelar konferensi pers di Hotel Pelita Maumere. (Foto: lenterapos.com)
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah alat bukti. Sebagai pemimpin yang baik, Bupati Sikka harus bertanggung jawab,” tegas Roy.

MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Tudingan dugaan penggelembungan (mark up) dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD kabupaten Sikka oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo terhadap DPRD Kabupaten Sikka sudah mengarah ke proses hukum.

Menanggapi polemik yang berkembang tersebut, anggota DPRD Sikka, Silferius Angi melalui kuasa hukumnya, Dr. Roy Rening tengah menempuh langkah hukum ke pihak berwajib atas dugaaan pencemaran nama baik oleh Bupati Sikka yang akrab disapa Robby Idong ini.

Terkait upaya hukum, Roy Rening selaku kuasa hukum Siflan Angi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Sikka telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Apa yang dilakukan Bupati Sikka (Robby Idong) dan dipublikasikan secara massif oleh koran EKORA NTT dianggap telah merugikan klien kami, sehingga klien kami mengambil langkah hukum,” kata Roy usai menggelar konferensi pers di hotel Pelita Maumere, Kamis (25/7/19) seperti dilansir lenterapos.com.

Advokat Peradi Jakarta ini menerangkan bahwa kasus pencemaran nama baik ini sangat terang benderang dan mudah dibuktikan. Pasalnya, Bupati Sikka secara sadar telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada DPRD atas polemik dugaan mark up dana tunjangan dan transportasi yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak terbukti.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah alat bukti. Pernyataan maaf Bupati Sikka kepada DPRD dalam beberapa kesempatan merupakan pengakuan bahwa tudingan mark up dana tunjangan transportasi dan perumahan oleh DPRD Sikka itu tidak terbukti. Setelah LHP BPK keluar, baru minta maaf. Sebagai pemimpin yang baik, Bupati Sikka harus bertanggung jawab,” tegas Roy.

Sementara Siflan Angi mengatakan, bahwa pernyataan maaf dari Bupati Sikka kepada DPRD adalah pernyataan maaf secara kelembagaan.

“Saya sampaikan bahwa sebagai anggota DPRD Sikka, pernyataan maaf Bupati itu secara kelembagaan. Namun sebagai pribadi, saya merasa sakit karena dizolimi. Kami dituding karena kasih makan anak-isteri dari uang hasil mark up. Maka, saya akan lapor polisi. Saya sedang kumpulkan beberapa bukti lagi, setelah itu kami akan laporkan,” tegas Siflan.

Pembunuhan karakter dan mencederai Lembaga DPRD

Dalam keterangan persnya kepada media, Siflan Angi yang didampingi kuasa hukumnya, Roy Rening, menjelaskan bahwa Bupati Sikka telah melakukan pendzoliman terhadap dirinya dan anggota DPRD Sikka dengan tudingan bahwa anggota DPRD Sikka melakukan mark up dana tunjangan perumahan dan transportasi.

“Padahal itu baru berupa konsep temuan awal BPK yang masih mentah. Namun Bupati Sikka sudah omong di mana-nama, kami telah mark up dana tunjangan itu,” ungkap Silfan.

Siflan mengaku, dirinya merasakan dirugikan karena pernyataan Bupati Sikka yang dirilis secara massif di media EKORA NTT.

“Tudingan Bupati Sikka ini telah membunuh karakter kami. Padahal tudingannya tidak bisa dibuktikan. Tudingan Bupati Sikka itu atas dasar asumsi pribadi dan bukan berdasarkan LHP BPK RI,” tegas anggota DPRD Sikka daei Partai NasDem ini.

Dirinya menegaskan, sebagai bukti, LHP BPK RI tidak ada temuan soal tunjangan DPRD Sikka. Oleh karena itu, ia menilai Bupati Sikka telah mencemarkan nama baik anggota DPRD Sikka.

“Saya sakit hati sekali karena dituding mark up dana tunjangan DPRD untuk kasih makan istri-anak. Harga diri hilang. Saya tuntut balik Bupati Sika karena telah mencemarkan nama baik DPRD Sikka termasuk saya. Saya minta proses Bupati Sikka,” tuntut Siflan.

--- Guche Montero

Komentar