Breaking News

HUKUM Temukan Barang Bukti Elektronik, Hasto Dicecar KPK 02 Mar 2020 06:03

Article image
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Foto: Kompas.com)
Hasto diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut penyidik KPK memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto guna mengonfirmasi sejumlah temuan dalam barang bukti elektronik yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Harun Masiku, beberapa waktu lalu.

Hasto diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Pendalaman pemeriksaan sebelumnya, dan lebih fokus terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/20) seperti dilansir CNN Indonesia.

"Ada barang bukti elektronik yang ditemukan oleh KPK dan kemudian tentu ada isinya, percakapan tentunya lebih fokus ke antar-tersangka dengan pihak-pihak lain," terang Ali.

Adapun Hasto diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain Hasto, KPK juga memeriksa barang bukti elektronik Nurhasan, yang merupakan petugas keamanan kantor Sekjen PDI Perjuangan.

Namun untuk kedua pemeriksaan tersebut, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap. Ia juga enggan memberikan jawaban saat ditanya awak media terkait ada atau tidaknya nama Hasto dalam percakapan.

"Lebih detail tidak bisa kami sampaikan, tapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara empat tersangka ini," jelasnya.

KPK diketahui juga turut memeriksa Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik pada hari yang sama. Usai diperiksa, Evi menyebut tidak pernah bertemu dengan Harun Masiku.

"Tidak pernah ketemu dengan Harun," bantah Evi usai pemeriksaan.

Evi juga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan dalam pembahasan soal penetapan Harun Masiku sebagai caleg PDI Perjuangan menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Ia pun menegaskan tidak tahu-menahu soal hubungan Wahyu dengan Harun.

"Tidak ada komunikasi. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," terangnya.

Dalam kasus dugaan suap Penetapan Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful.

Harun diduga menyuap Wahyu dengan nominal Rp 900 juta. Dari keempat orang tersangka, hanya Harun Masiku yang belum ditangkap dan masih menjadi buronan KPK. 

--- Guche Montero

Komentar