Breaking News

HUKUM Terbaru! 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut Jadi Tersangka Korupsi 31 Mar 2018 05:37

Article image
Tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Ist)
Kasus suap Gatot Suap berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015. Suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Kasus suap Gatot Suap berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015. Suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut pada tahun 2015.Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean

"Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Sprindik tertanggal 28 Maret 2018 itu diterbitkan untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi," kata Agus.

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka puluhan anggota legislatif itu kepada Ketua DPRD Sumut.

Para tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

--- Redem Kono

Komentar