Breaking News

HUKUM Terkait Berita Hoax Penangkapan Pembunuh Noven, Gregg Djako Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus 05 Feb 2020 16:04

Article image
Ketua Bidang Advokasi DPC Peradi Kabupaten Bogor, Gregorius B. Djako. (Foto: Bogor-Kita.com)
"Jika sudah tidak mampu, serahkan penanganannya ke Mabes Polri, itu saja," desak Gregg.

BOGOR, IndonesiaSatu.co-- Ketua Bidang Advokasi DPC Peradi Kabupaten Bogor Gregorius B. Djako mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus penikaman
Andriana  Noven Yubellia (18), siswi SMK Katolik Maria Fatima yang terjadi di lorong masjid Raya Bogor saat pulang sekolah, Selasa (8/1/19) silam.

Hal itu disampaikan Gregg, Selasa (4/2/20) menanggapi beredarnya berita penangkapan penikam yang semakin meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Dilansir Bogor-Kita.com, Gregg menerangkan bahwa setelah setahun berlalu, perkembangan penyidikan atas kematian Noven tidak menunjukkan kemajuan yang berarti.

Bahkan, Polresta Bogor Kota seolah kehabisan cara mengungkap pelaku penikaman, padahal menurut pengakuan Polisi, sudah lebih dari 36 saksi diperiksa dalam kasus ini. Juga Rekaman CCTV pun sudah melibatkan Agen Federal Amerika Serikat(FBI, red) untuk mengidentifikasi pelaku yang terekam jelas dalam CCTV tersebut.

Namun, pelaku tidak kunjung terungkap, bahkan beredar berita pelaku sudah tertangkap di Jawa Timur yang kemudian dibantah oleh Polresta Bogor Kota.

Menanggapi simpang siur pemberitaan penangkapan pelaku penikam Noven yang kemudian dibantah oleh Polresta Bogor Kota, Gregg menyatakan tidak ada yang aneh dengan  pemberitaan penangkapan tersebut.

"Yang aneh hanya infonya hoax. Justru info penangkapan yang kemudian menjadi viral menunjukkan bahaa masyarakat pencari keadilan masih antusias dan berjuang untuk membongkar kasus yang mandek ini," kata Gregg.

Menurut Advokat Peradi yang juga Pembela Umum LBH Keadilan Bogor Raya, Polisi khususnya Polresta Bogor Kota harus dapat menangkap pelaku sesungguhnya dan bukan terjebak pada clue.

"Jika Polresta Bogor Kota merasa sudah tidak sanggup lagi, kasus sebaiknya dialihkan ke institusi yang lebih tinggi yaitu Mabes Polri, agar kasus ini bisa di-assessment oleh Propam Mabes Polri dan Wasidik Bareskrim untuk mengetahui alasan mandeknya kasus penikaman ini," desaknya.

Gregg beralasan, Mabes Polri perlu mengambil alih penyelesaian kasus ini, karena masyarakat pencari keadilan sudah tidak dapat bersabar dan menunggu setelah setahun kasus tersebut tidak berhasil terungkap.

"Padahal, kasus tanpa petunjuk saja polisi mampu. Sementara kasus ini, saksi dan petunjuk banyak justru tidak mampu diungkap, ini aneh,” sorot Gregg.

Menurut Gregg, sebenarnya sederhana saja mengungkap kasus ini. Polresta Bogor Kota hanya perlu perlihatkan rekaman CCTV pelaku penikaman kepada saksi dari teman teman korban untuk mengenali gerak-gerik, cara jalan, gestur dari pelaku.

“Masa mereka tidak tahu gerak-gerik, gestur, cara jalan dari pelaku, karena pelaku penikaman atau pidana umumnya saling kenal antara korban dan pelaku. Jadi, bisa saja dipastikan pelaku adalah orang yang dikenal Noven dan saksi-saksi dari SMK Maria Fatima, sehingga tidak perlu dipersulit jika ada niat dan keinginan mengungkap,” tegas Gregg.

Oleh karena itu, kata Gregg, agar semua praduga dan sangkaan masyarakat berakhir dan tidak membias, Polresta Bogor Kota harus serius mengungkap kasus ini hingga menagkap pelaku dan memproses secara huk.

"Jika sudah tidak mampu, serahkan penanganannya ke Mabes Polri, itu saja," tandas Gregg.

Sementara terkait dengan pemberitaan penangkapan yang membuat heboh masyarakat, Polri juga harus mengungkap dan mempidanakan portal berita yang memposting bahwa pelaku sudah ditangkap oleh Polres Bogor di Jawa Timur.


"Ini sudah melanggar UU ITE dan kualifikasinya adalah pembohongan publik," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar