HANKAM Terkait Ran-Perpres Menkumham, TPDI: Pragmatis dan Politiking 05 Jun 2020 22:46
"Payung hukumnya harus diatur terlebih dahulu dengan UU, apalagi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI belum mengatur secara memadai ketiga fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme," nilai Petrus.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) turut menyoroti Rancangan Peraturan Presiden (Ran-Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi Terorisme oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai, Ran-Perpres Menkumham RI, Yasonna Laoly sebagai hal yang membingungkan dan politiking.
"Yang menjadi masalah yakni fungsi TNI yang diatur oleh UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, khusus untuk mengatasi aksi terorisme, selama ini nyaris tak terdengar. Malah yang menonjol justru peran yang dilaksanakan oleh Polri dengan payung hukum UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan untuk TNI, fungsi mengatasi aksi terorisme tidak diatur secara lebih jelas dan komprehensif dalam UU TNI atau melalui revisi UU TNI," ungkap Petrus dalam keterangan tertulis kepada media ini, Jumat (5/6/20).
Sorotan tersebut sebagai tanggapan atas Ran-Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi Terorisme oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang telah dikirim ke DPR RI pada 4 Mei 2020 untuk disetujui.
Menurut Petrus, TNI sebagai alat pertahanan negara, mengemban tiga fungsi yaitu fungsi Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer selain perang, antara lain mengatasi Aksi Terorisme melalui keputusan politik negara guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Karena itu sangat disayangkan pendirian Pemerintah yang ingin mengefektifkan ketiga fungsi TNI pada bagian hulu aksi terorisme, tetapi payung hukumnya hanya dengan sebuah Perpres sebagai kebijakan dan keputusan politik negara guna memenuhi ketentuan pasal 43i UU Nomor 5 Tahun 2018, yang berada pada bagian hilir," ujarnya.
Advokat Peradi ini berpandangan bahwa secara ilmu perundang-undangan, maka hal ihwal tentang ketiga fungsi vital TNI tanpa diperinci bagaimana seharusnya fungsi itu dilakukan, batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materilnya pelaksanaannya, tidak boleh langsung dengan Perpres.
"Payung hukumnya harus diatur terlebih dahulu dengan UU, apalagi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI belum mengatur secara memadai ketiga fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme," nilai Petrus.
Ran-Pepres Mereduksi Fungsi TNI
Petrus menegaskan bahwa menarik TNI dalam tugas mengatasi aksi terorisme tanpa memperjelas secara terukur fungsi Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan melalui revisi UU TNI, justru tidak cukup memberi legitimasi terhadap fungsi TNI bahkan mereduksi ketiga fungsi TNI sebagai sebuah Tindakan Hukum yang secara operasional seharusnya diatur dengan UU, dan bukan dengan Perpres.
"Karena itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak boleh terjebak dalam cara berpikir praktis dan pragmatis ketika menggunakan wewenang membuat kebijakan dan keputusan politik negara melalui Ran-Perpres yang mana pada pasal 3 sampai dengan pasal 12, isinya mengambang dan tidak memiliki bobot filosofis, sosiologis dan yuridis," sorot Petrus.
Karena itu, lanjut dia, DPR RI sebaiknya kembalikan Ran-Perpres dimaksud dan mendorong agar segera merevisi UU TNI terlebih dahulu agar garis regulasinya jelas dan proporsional, baik hulu maupun hilir.
Ia menyebut, sebagai sebuah regulasi organik dari Pasal 43i UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka Ran-Perpres dimaksud menjadi mubazir, tidak efektif dan efesien dalam menjamin fungsi-fungsi Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan.
"Justru ini berpotensi menimbulkan overlaping dalam penggunaan wewenang antara TNI dan Polri dalam mengatasi aksi terorisme," katanya.
Advokat senior ini menilai, fungsi TNI harus jauh lebih kuat dari perkembangan terorisme dan ancaman global yang semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, TNI harus mengoreksi keputusan politik negara berupa Perpres yang rancangannya sudah dibuat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
"Selain karena isinya tidak memetakan secara tegas dan terperinci mana tugas yang menjadi domain TNI dan mana yang menjadi domain Polri, juga TNI belum memiliki Hukum Acaranya," imbuhnya.
"Ini jelas Politiking dan membingungkan, terlebih-lebih karena baik TNI maupun Polri memiliki fungsi Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan dalam lingkup wilayah yang berbeda yaitu TNI di hulu dan Polri di hilir. Akan tetapi, di dalam Ran-Perpres tidak dirumuskan batasan fungsi TNI untuk Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan," tandas Petrus.
--- Guche Montero
Komentar