Breaking News

POLITIK Terkait Ranperda APBD Ende TA 2020, Ini Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende 07 Dec 2019 10:27

Article image
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dalam Sidang Paripurna I. (Foto: kupang-tribunnews.com)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende meyakini bahwa Pemerintah masih punya hati dan komitmen untuk memenuhi hak-hak rakyat dengan baik.

ENDE, IndonsiaSatu.co-- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende mengutarakan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ende tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020.

Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa (3/12/19), pendapat akhir itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I DPRD Kabupaten Ende Tahun Sidang 2019-2020, Rabu (27/11/19).

Setelah mencermati laporan hasil pembahasan Anggota Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintaglh Daerah Kabupaten Ende mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan untuk menjadi perhatian Pemerintah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang akan datang, antara lain sebagai berikut:

Pertama, terhadap target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati tersebut di atas, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah agar berupaya semaksimal mungkin dalam pengelolaannya sehingga target Pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya belum menunjukkan kinerja yang maksimal dalam pengelolaan Pajak Daerah, khususnya pada jenis pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini tercermin dari realisasinya yang masih rendah dari tahun ke tahun, bahkan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan tidak terealisasi pada Tahun 2018 yang lalu. Mohon agar hal ini patut menjadi perhatian serius pemerintah.

Kedua, guna mempercepat penyerapan anggaran Belanja Daerah di Tahun 2020 mendatang, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan, khususnya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana baik yang bersumber dari DAU maupun DAK, dapat dilaksanakan paling lambat pada Tri Wulan II. Sehingga apabila disinyalir kegiatan-kegiatan dimaksud tidak dapat selesai sesuai waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja, maka dapat diberi tambahan waktu pekerjaan bagi rekanan berdasarkan aturan yang berlaku. Fraksi juga menegaskan agar kesepakatan tentang lama waktu penyelesaian pekerjaan memperhatikan pula dengan rencana penutupan Kas Daerah di Akhir Tahun Anggaran, sehingga persoalan-persoalan administrasi atas keterlambatan pekerjaan dapat diselesaikan lebih awal sebelum tanggal penutupan Kas Daerah tersebut.

Ketiga, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SDM menjadi faktor utama dan penentu baik/buruknya pelayanan pemerintah selain sarana dan prasarana pendukung termasuk di dalamnya adalah pemberian pelayanan Kesehatan bagi masyarakat pada RSUD Ende. Dengan jumlah kunjungan pasien yang terus meningkat dari waktu ke waktu, bahkan ada pasien yang berasal dari luar Kabupaten Ende, maka sudah selayaknya Pemerintah mesti berupaya maksimal guna meningkatkan pelayanan medik pada RSUD Kabupaten Ende. Salah satu langkah konkrit yang mesti dilakukan pemerintah, selain pembenahan sarana dan prasarana RSUD Ende adalah penyediaan SDM tenaga medis khususnya dokter spesialis. Dengan keterbatasan dokter spesialis yang ada, maka Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah untuk dapat melengkapi jumlah Dokter Spesialis tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Keempat, selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah untuk segera menuntaskan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Wewaria. Berdasarkan penjelasan Dinas Kesehatan dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi III DPRD Kabupaten Ende, bahwa Rumah Sakit Pratama ditargetkan akan diresmikan pada tanggal 26 November 2019 ini. Namun, kenyataannya hingga hari ini janji itu belum juga ditunaikan. Untuk itu, Fraksi menegaskan agar pemerintah sungguh berkomitmen untuk segera menyelesaikan Pembangunan Rumah Sakit Pratama, paling lambat sebelum berakhirnya tahun anggaran 2019 sehingga dapat segera diresmikan dan dimanfaatkan oleh Masyarakat.

Kelima, terhadap masalah yang dihadapi Honorer Guru Tidak Tetap (GTT), Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan dan masukan kepada Pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Bupati Ende Tahun 2018 sebagai dasar dan acuan pembayaran insentif GTT, namun terlebih dahulu mesti dilakukan update data Honorer GTT guna memastikan bahwa calon penerima insentif adalah calon penerima yang seharusnya dan tepat sasaran. Harus diakui bahwa saat ini banyak guru calon penerima insentif GTT ada yang sudah tidak aktif mengajar, baik dikarenakan pindah domisili maupun telah meninggal bahkan sebagiannya ada yang telah lulus tes CPNS Tahun 2018 silam.

Fraksi juga meminta kepada Pemerintah untuk mengembalikan pemberian insentif tersebut kepada roh dan semangat akan lahirnya honorer GTT dimaksud. Bahwa insentif tersebut adalah untuk melengkapi akan kekurangan dan keterbatasan penghasilan yang diterima para honorer GTT dari sumber penghasilan dana BOS maupun dana yang bersumber dari Komite.

Fraksi meyakini bahwa Pemerintah masih punya hati dan komitmen untuk memenuhi akan hak rakyat dengan baik. Untuk itu, menunaikan pembayaran insentif GTT Tahun 2019 adalah bukti kecil pemerintah menghormati akan jasa dan pengabdian para Guru dalam mencerdasakan bangsa dan kado indah bagi guru yang barusan merayakan Hari Guru Nasional beberapa hari yang lalu.

Demikian beberapa catatan maupun saran yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.

Akhirnya, dengan mengacu pada hasil pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020 danĀ  dengan memohon Berkat dan Bimbingan Tuhan Yang Maha Bijaksana, maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, menyatakan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende yakni Vinsensius Sangu sebagai Ketua, Sabri Indradewa sebagai Sekretaris, serta Fransiskus Taso dan Hj. Selviah Daifura Indradewa sebagai Anggota.

--- Guche Montero

Komentar