Breaking News

KEUANGAN Terkait Utang Negara RI, Ini Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani 26 Mar 2018 04:59

Article image
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Ist)
Dikatakan luar biasa, menurut Menkeu, dikarenakan isu ini dibuat dan diperdebatkan seolah-olah Indonesia sudah dalam kondisi krisis utang sehingga masyarakat melalui media sosial juga ikut terpengaruh dan sibuk membicarakannya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menyoroti banyak diskusi publik yang akhir-akhir ini ramai tentang utang Negara di media, baik media mainstream maupun media sosial, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/3/2018) memberikan penjelasan lengkap.

Berikut penjelasan yang disampaikan Menkeu tentang kondisi utang negara yang perlu diketahui masyarakat luas:

Pertama, Menkeu menyampaikan bahwa perhatian politisi dan beberapa ekonom mengenai kondisi utang beberapa bulan terakhir sungguh luar biasa. Dikatakan luar biasa, menurut Menkeu, dikarenakan isu ini dibuat dan diperdebatkan seolah-olah Indonesia sudah dalam kondisi krisis utang sehingga masyarakat melalui media sosial juga ikut terpengaruh dan sibuk membicarakannya.

Perhatian elit politik, ekonom, dan masyarakat terhadap utang tentu sangat berguna bagi Menteri Keuangan selaku Pengelola Keuangan Negara untuk terus menjaga kewaspadaan, agar apa yang dikhawatirkan yaitu terjadinya krisis utang tidak menjadi kenyataan.

Namun Menkeu memandang perlu mendudukkan masalah agar masyarakat dan elit politik tidak terjangkit histeria dan kekhawatiran berlebihan yang menyebabkan kondisi masyarakat menjadi tidak produktif.

“Kecuali kalau memang tujuan mereka yang selalu menyoroti masalah utang adalah untuk membuat masyarakat resah, ketakutan, dan menjadi panik, serta untuk kepentingan politik tertentu,” tulis Menkeu seraya menambahkan, bahwa upaya politik destruktif seperti ini sungguh tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang baik dan membangun.

Kedua, Menlu mengajak semua pihak untuk mendudukkan masalah utang dalam konteks seluruh kebijakan ekonomi dan keuangan negara, karena utang adalah salah satu instrumen kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan perekonomian.

“Utang bukan merupakan tujuan dan bukan pula satu-satunya instrumen kebijakan dalam mengelola perekonomian,” ujar Menkeu seraya mengingatkan, dalam konteks keuangan negara dan neraca keuangan Pemerintah, banyak komponen lain selain utang yang harus juga diperhatikan.

Sebagai contoh, lanjut Menkeu, misalnya sisi aset yang merupakan akumulasi hasil dari hasil belanja Pemerintah pada masa-masa sebelumnya. Ia menambahkan bahwa Nilai aset tahun 2016 (audit BPK) adalah sebesar Rp5.456,88 triliun.

Nilai ini, tambah Menkeu, masih belum termasuk nilai hasil revaluasi yang saat ini masih dalam proses pelaksanaan untuk menunjukkan nilai aktual dari berbagai aset negara mulai dari tanah, gedung, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit dan lainnya.

Hasil revaluasi aset tahun 2017 terhadap sekitar 40 persen aset negara, lanjut Menkeu, menunjukkan bahwa nilai aktual aset negara telah meningkat sangat signifikan sebesar 239 persen dari Rp781 triliun menjadi Rp2.648 triliun, atau kenaikan sebesar Rp1.867 triliun. Ia menambahkan bahwa tentu nilai ini masih akan diaudit oleh BPK untuk tahun laporan 2017.

Kenaikan kekayaan negara tersebut, Menkeu meminta harus dilihat sebagai pelengkap dalam melihat masalah utang, karena kekayaan negara merupakan pemupukan aset setiap tahun termasuk yang berasal dari utang.

Ketiga, Menkeu menilai, mereka yang membandingkan jumlah nominal utang dengan belanja modal atau bahkan dengan belanja infrastruktur  kurang memahami dua hal. Alasan kesatu, Menlu menyampaikan bahwa belanja modal tidak seluruhnya berada di Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat, namun juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Dana transfer ke daerah yang meningkat sangat besar, dari Rp573,7 triliun pada 2015 menjadi Rp766,2 triliun pada 2018, sebagian yaitu sebesar 25 persen diharuskan merupakan belanja modal, meski belum semua Pemerintah Daerah mematuhinya,” ungkap Menkeu.

Alasan kedua, dalam kategori belanja infrastruktur, lanjut Menkeu, tidak seluruhnya merupakan belanja modal, karena untuk dapat membangun infrastruktur diperlukan institusi dan perencanaan yang dalam kategori belanja adalah masuk dalam belanja barang.

Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai, pernyataan bahwa ‘tambahan utang disebut sebagai tidak produktif karena tidak diikuti jumlah belanja modal yang sama besarnya’ adalah kesimpulan yang salah.

“Ekonom yang baik sangat mengetahui bahwa kualitas institusi yang baik, efisien, dan bersih adalah jenis “soft infrastructure” yang sangat penting bagi kemajuan suatu perekonomian. Belanja institusi ini, dimasukkan dalam kategori belanja barang dalam APBN kita,” terang Menkeu.

Keempat, selain melihat neraca, menurut Menkeu, dalam melihat utang perlu juga melihat keseluruhan APBN dan keseluruhan perekonomian. Ia menyebutkan, bila diukur dari jumlah nominal dan rasio terhadap Produk Domestik Bruto, defisit APBN dan posisi utang Pemerintah terus dikendalikan (jauh) di bawah ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

Ia menunjukkan, defisit APBN tahun 2016 yang sempat dikhawatirkan akan melebihi 3 persen PDB, dikendalikan dengan pemotongan belanja secara drastis hingga mencapai Rp167 triliun. Demikian juga tahun 2017, tambah Menkeu, defisit APBN yang diperkirakan mencapai 2.92 persen PDB, berhasil diturunkan menjadi sekitar 2.5 persen. Ia juga menambahkan bahwa tahun 2018 ini target defisit Pemerintah kembali menurun menjadi 2.19 persen PDB.

“Pada kurun 2005-2010, saat masa saya menjabat Menteri Keuangan sebelum ini, Indonesia berhasil menurunkan rasio utang terhadap PDB dari 47 persen ke 26 persen, suatu pencapaian yang sangat baik, dan APBN Indonesia menjadi semakin sehat, meski jumlah nominal utang tetap mengalami kenaikan,” sambung Menkeu.

Kelima, demikian juga dengan kekhawatiran mengenai posisi keseimbangan primer. Menurut Menkeu, Pemerintah dalam berbagai penjelasan dan siaran pers, TELAH menyatakan akan menurunkan defisit keseimbangan primer, agar APBN menjadi instrumen yang sehat dan sustainable.

Buktinya, lanjut Menkeu, pada tahun 2015 keseimbangan primer mencapai defisit Rp142,5 triliun, menurun pada tahun 2016 menjadi Rp125,6 triliun, dan kembali menurun pada tahun 2017 sebesar Rp121,5 triliun.

--- Redem Kono

Komentar