HUKUM Tim Khusus Satgassus Polri Merah Putih Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp 410 Triliun 23 May 2020 20:40
Tim berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 821.150 gram (821 kg) senilai Rp 410 triliun. Tim juga mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial BA warga negara Pakistan, dan AS kelahiran Yaman.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Di tengah pandemi Covid 19 yang terus mewabah, Kepolisian Republik Indonesia tetap bekerja optimal dalam memberantas peredaran narkotika. Hasilnya pun sangat mencengangkan. Betapa tidak, narkotika jenis sabu dengam berat 821 kg atau senilai Rp 410 triliun berhasil diamankan bersama dua orang pelakunya.
Sebagaimana informasi yang diterima IndonesiaSatu.co pada hari ini, Sabtu (23/5/2020), disebutkan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan pada hari Jumat (22/5/2020) pukul 18.30 WIB oleh Tim Khusus Satgassus Polri Merah Putih di bawah pimpinan Komisaris Besar Polisi (KBP) Herry Heryawan, SIK, MH, bersama AKBP Sapta Marpaung, SIK, MSi, AKBP Raden Bagoes, SIK, Kompol AwàludinAmin, SIK, dan Komp Malvino Sihotang, SH, MH, MSs.
Tim berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 821.150 gram (821 kg) senilai Rp 410 triliun. Tim juga mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial BA warga negara Pakistan, dan AS kelahiran Yaman.
Dijelaskan KBP Herry Heryawan, pada hari Jumat, 22 Mei 2019, tepatnya pukul 18.30 WIB tim sudah berada di TKP penangkapan di ruko/gudang yang beralamat di Jl. Takari, Taktakan, Kec. Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Di TKP penangkapan ditemukan tupperware sebanyak 409, masing-masing berisi 1,200 gram sabu. Jika digabung menjadi 490.800 gram. Selain itu, Tim juga menemuka sabu dalam 146 plastik putih bening, masing-masing berisi 1,010 gram. Sehingga total sabu dalam plastik sebanyak 147.460 gram.
Lalu sabu dalam plastik yang dilakban kuning sebanyak 92 paket dengan berat masing-masing 1,010 gr, atau totalnya 92.920 gram. Ada juga bungkusan plastik berlakban coklat sebanyak 88 dengan berat masing-masing 1,020 gram, sehingga total 88 bungkus menjadi 89.760 gram. Tim juga mengamankan sabu dalam plastik ketengan dengan berat 210 gram.
Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Tim yang dibesut KBP Herry Heryawan adalah sebanyak 821.150 gram atau 821 kg.
Adapaun pasal yang dilanggar oleh dua pelaku tersebut adalah Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Pengungkapan
Keberhasilan penangkapan pada Jumat (22/5/2020) malam itu berawal dari penangkapan Kapal Iran di Sabang, Aceh pada bulan Desember 2019. Kemudian Tim Satgassus Polri Merah Putih di bawah pimpinan KBP Herry Heryawan terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap jaringan yang mengedarkan Sabu Iran.
Hasilnya, Tim Satgassus berhasil menangkap 288 kg sabu dari jaringan yang sama berasal dari Iran pada bulan Januari 2020.
Tim Satgassus terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap jaringan Iran, dan pada akhirnya pada Tanggal 19 Mei 2020, Tim menemukan yang diduga Target Jaringan Iran di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kemudian Tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang target dan pada akhirnya berhasil menangkap keduanya di sebuah gudang yang beralamat di Jl. Takari, Taktakan, Kec. Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Tim berhasil mengungkap dan menemukan 821 kg narkotika jenis sabbu yang disimpan di dalam gudang tersebut. Gudang itu disewa oleh tersangka dan hendak disamarkan dengan buah asam Kranji di dalam kardus.
Dari barang bukti sebanyak 821 kg sabu tersebut, jika dikonversi dengan nilai jual per kg seharga Rp 500 juta maka angka keuntungan fantastis yang didapat yakni mencapai Rp 4,5 triliun.
Namun, celakanya sabu sebanyak 821 kg tersebut, jika berhasil dijual maka akan menyasar 4,000 orang per kilonya. Dengan demikian patutlah berterima kasih kepada Tim Pimpinan KBP Herry Heryawan yang telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.284.000 juta jiwa orang dari ancaman narkotika jenia sabu yang sebanyam 821 kg itu.
Saat ini, kedua tersangaka telah diamankan dan selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim juga memeriksa urine tersangka di Bidokes dan memeriksa barang bukti narkotika ke Labfor. Juga memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi guna dilakukan penyidikan selanjutnya.
--- Sandy Javia
Komentar