Breaking News

HUKUM Tolak Gugatan PT 20%, Mendagri Apresiasi MK 11 Jan 2018 16:37

Article image
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Mendagri mengatakan pendapat pemerintah terkait jumlah PT itu sudah disampaikan dalam Sidang MK yaitu presentasenya tidak melanggar UUD 1945.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah tepat karena presentase ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen sesuai konstitusi.

Apresiasi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ambang batas capres yang diajukan sejumlah partai, warga, hingga perkumpulan advokat.

Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan MK, Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku. Aturan presidential threshold sebesar 20% masih berlaku.

"Permohonan pemohon pasal 222 tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1/2018).

Mendagri mengatakan pendapat pemerintah terkait jumlah PT itu sudah disampaikan dalam Sidang MK yaitu presentasenya tidak melanggar UUD 1945. Dia mengaku selama ini membuka peluang kepada pihak yang tidak setuju dengan jumlah PT untuk diuji di MK.

"Termasuk Perppu yang disetujui MK karena menyangkut prinsip ideologi negara yang harus dipertahankan sesuai amanat UUD 1945," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dia menjelaskan apabila masih ada pihak yang menilai putusan MK itu tidak demokratis, maka itu hal tiap orang untuk berbeda pendapat dan dikemukakan di publik.

Namun, Tjahjo menekankan presentase PT yang telah disetujui dan sudah mendengarkan aspirasi berbagai pihak serta berdasarkan UU, harus dihormati.

"Mari hormati putusan MK karena pemerintah memberikan kesempatan peluang untuk diuji seperti proses hukum di MK," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar