Breaking News

HUKUM TPDI: Pulangkan Napi Teroris dari NTT! 19 May 2018 11:32

Article image
Para narapidana saat digiring ke sel tahanan (Foto: Ilustrasi)
"Dengan melihat kontrol dan pengawasan yang lebih intens, maka tuntutannya yakni pulangkan napi teroris dari NTT,” kecam Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak agar kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Polri perlu harus ditinjau kembali terkait penempatan sejumlah napi teroris (napiter) di sejumlah Lapas dan Rutan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dikhawatirkan, keberadaan napi teroris di sejumlah Lapas di NTT bisa memudahkan dan memperkuat penyebaran sel-sel jaringan teroris di NTT melalui dan atau atas nama kunjungan keluarga atau relasi dari para napi teroris tersebut. Penyebaran ideologi kekerasan di dalam Lapas sangat mungkin terjadi secara leluasa, karena NTT jauh dari akses kontrol pusat dan kontrol publik. Hal ini (kebijakan) berpotensi memicu persoalan baru dan bukan upaya mengatasi,” ungkap Koordinator TPDI, Petrus Selestinus seperti rilis yang diterima media ini, Jumat (18/5/18).

Advokat senior Peradi ini menerangkan bahwa keberadaan napiter di sejumlah Lapas dan Rutan di NTT baru diketahui masyarakat NTT setelah Gubernur NTT, Frans Lebu Raya memberi komentar kepada beberapa media masa di Kupang tanggal 15 Mei 2018 lalu, yang meminta agar Kepala BIN, Polri dan petugas di Lapas dan Rutan di NTT yang terdapat napiter agar dipantau dan diawasi secara ketat dalam setiap kunjungan keluarga.

“Di tengah situasi dan peristiwa yang belakangan terjadi, transparansi kebijakan harus dilandasi oleh jaminan pengawasan dan kontrol yang ketat sehingga keberadaan napiter tidak mengganggu dan mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat NTT. Ini berarti, kebijakan penitipan napiter di NTT dilakukan secara tertutup tanpa diketahui masyarakat NTT,” kritik Petrus.

Diberitakan, Gubernur Frans Lebu Raya menyebutkan sejumlah Lapas atau Rutan di NTT yang mendapat titipan penempatan napiter yakni Lapas di Kupang, Rutan Sumba Timur dan Atambua.

“Dikhawatirkan, keberadaan napiter di tiga kota/kabupaten di NTT, secara perlahan-lahan berpotensi memunculkan benih-benih teroris, rasa permusuhan dan rasa dendam akibat aksi terorisme akhir-akhir ini sehingga menimbulkan ancaman dan ketakutan di kalangan masyarakat. Dengan melihat kontrol dan pengawasan yang lebih intens, maka tuntutannya yakni pulangkan napi teroris dari NTT,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah tempat di Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah lainnya, di mana masyarakatnya justru menolak jenazah teroris untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum di daerahnya, sebagai bukti penolakan terhadap aksi-aksi teroris yang diikrarkan sebagai musuh bersama.

“TPDI medesak agar Gubernur NTT, Kapolda NTT dan Kanwil Kemenkum-HAM segera mengambil langkah tegas dengan menarik kembali titipan napiter di Lapas danRutan di NTT karena masuknya sejumlah oknum teroris di NTT diduga kuat berhubungan dengan keberadaan napiter di NTT yang saat ini sebagai titipian dan berpotensi mengganggu toleransi, keamanan da kenyamanan segenap masyarakat NTT. Segera hentikan kebijakan penitipan dan segera pulangkan para napiter teroris  ke Lapas Jakarta atau Lapas Nusakambangan,” kecamnya.

--- Guche Montero

Komentar