Breaking News

HUKUM TPDI Desak Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Sejumlah Kasus Kematian Tidak Wajar di Polda NTT 15 Feb 2020 19:20

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. (Foto: Dok. PS)
"Ini presenden buruk terhadap citra penegakan hukum di lingkup Polda NTT. Masyarakat tentu kecewa dengan kondisi ini. Ini bentuk degradasi hukum serius," kata Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- "Bareskrim Mabes Polri diminta untuk mengambil alih penanganan sejumlah kasus kematian tidak wajar beberapa warga NTT yang selama ini terkatung-katung penanganannya, baik di Polda NTT maupun beberapa Polres di wilayah hukum Polda NTT. Sebab, aparat kepolisian Polda NTT dan sejumlah Polres di NTT tidak serius menangani kasus kematian tidak wajar yang diduga sebagai akibat pembunuhan dan penganiayaan."

Demikian tuntutan itu dilontarkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus melalui rilis siaran pers yang diterima media ini, Jumat (14/2/20).

Petrus menyebut beberapa kasus kematian tidak wajar di wilayah hukum Polda NTT yang hingga kini belum ada kepastian hukum yakni kematian tidak wajar Nimrod Tamane pada tanggal 28 Oktober 2018, kasus kematian Anselmus Wora yang ditemukan mati tidak wajar di Pulau Ende pada tanggal 28 Oktober 2019, kematian tidak wajar Markus Nula pada 11 Desember 2019 di Aesesa, Nagekeo, kematian Herkulanus Uskono dan Michael Alhans, di Kabupaten TTU.

Menurut Advokat Peradi ini, Polda NTT tidak serius dalam menangani dan mengungkap tuntas kasus-kasus kematian tidak wajar tersebut sehingga jauh dari rasa keadilan publik.

"Ini presenden buruk terhadap citra penegakan hukum di lingkup Polda NTT. Masyarakat tentu kecewa dengan kondisi ini," katanya.

Padahal, lanjut dia, ketika Polda NTT pada 4 April 2017 lalu dinaikkan statusnya dari tipe B menjadi tipe A, di mana Kapolda NTT harus dipimpin oleh seeorang Irjen Polisi atau Bintang dmDua, maka kenaikan tipe A ini sangat menggembirakan publik NTT yang diharapkan dapat membawa perubahan dalam kualitas pelayanan masyarakat sebagai wujud dari program Kapolri menjadikan Polisi Indonesia menjadi Polisi Promoter.

"Kenyataannya, meskipun kenaikan ke tipe A disertai dengan naiknya pangkat pimpinan Polda, fasilitas bertambah, gaji dan tunjangan ikut dinaikkan dengan segala kemudahan akses dalam bertugas serta anggaran ditingkatkan, namun tidak berdampak banyak pada aspek peningkatan mutu pelayanan keadilan bagi warga NTT. Etos kerja yang diperlihatkan tidak linear dengan kenaikan tipe A dan peningkatan layanan yang ada," sorotnya.

Degradasi Hukum

Petrus menilai, berbagai permasalahan hukum dan kamtibmas yang terjadi di tengah masyarakat, kebanyakan tidak tertangani dengan baik, bahkan ada kesan Polisi kerja asal-asalan.

"Inilah yang membuat masyarakat kecewa dengan kinerja Polisi. Bahkan, terkini untuk penanganan kematian tidak wajar Anselmus Wora masih menemui jalan buntu proses hukum, sehingga Garda NTT di Jakarta mendesak agar Bareskrim Mabes Polri segera mengambi alih penanganannya disertai tuntutan agar Kapolda NTT dan Kapolres Ende dicopot," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hingga kini keprihatinan terhadap penegakan hukum di NTT selalu menjadi sorotan publik.

"Konstruksi penegakan hukum di NTT cenderung diskriminatif, apalagi kasus yang melibatkan orang-orang kecil yang notabene tidak memiliki jabatan sosial tertentu. Menjadi catatan dan perhatian serius yakni adanya potensi manipulasi dan rekayasa fakta hukum sehingga mengaburkan fakta hukum. Diduga, ada intervensi kepentingan pihak-pihak tertentu sehingga hukum tidak lagi sebagai panglima dan payung keadilan bagi setiap warga negara. Ini bentuk degradasi hukum serius," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar