Breaking News

HUKUM Tuntut Kepastian Hukum Kasus Ansel Wora, FPH Gelar Aksi di Mapolda NTT 08 Feb 2020 20:19

Article image
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Peduli Hukum memggelar aksi solidaritas kemanusiaan di Mapolda NTT terkait kematian Ansel Wora. (Foto: Dok.FPH)
Massa aksi mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera mengumumkan hasil otopsi sesuai pasal 134 ayat (1) KUHAP.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Forum Peduli Hukum (FPH) yang meliputi beberapa elemen dan organ gerakan, Jumat (7/2/20) menggelar aksi kemanusiaan dan seruan moral menyikapi kasus kematian Ansel Wora di Pulau Ende, kabupaten Ende.

Aksi kemanusiaan dengan mengusung spirit "Kami Butuh Kepastian Hukum" ini berlangsung di Mapolda NTT, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lambatnya Penuntasan

Dalam rilis kepada media ini, FPH menerangkan bahwa sudah hampir 90 hari, kasus kematian tak wajar Ansel Wora belum juga ada titik terang. Pihak kepolisian Polres Ende dan Polda NTT sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 orang saksi namun belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berkali-Kali dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan status perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/305/XI/2019 yang menetapkan peristiwa hukum bahwa adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang bernama Ansel Wora selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)yang bertugas di dinas Perhubungan Kabupaten Ende.

Berdasarkan itu pula, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: SPRINDIK/315/11/RESKRIM pada Tanggal 25 November 2019.

Selanjutnya, diturunkan pula Tim Penyidik Khusus dari Polda NTT dengan menggunakan teknologi Alat Pendeteksi Kebohongan serta Alat Kloning Handphone. 

Pada Senin, 20 Januari 2020 lalu, polisi melakukan Rangkaian Gelar Perkara di Polda NTT.

"Bahkan, sudah lebih dari 60 hari polisi telah melakukan otopsi terhadap jenazah Alm. Anselmus Wora. Namun hingga kini polisi belum mengumumkan hasil otopsi kepada keluarga maupun publik yang sedang menanti kepastian hukum dan keadilan," demikian pernyataan dalam rilis.

FPH menduga, lambatnya proses hukum dan ketidakpastian hasil otopsi sebagai bentuk konspirasi terselubung dan kemungkinan intervensi oleh pihak tertentu di balik kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Apakah ada konspirasi di balik ini? Siapa tersangka? Apa motifnya? Siapa yang terlibat? Siapa dalang?," tulis FPH.

FPH menyebut, pertanyaan-pertanyaan seperti ini menyeruak seperti bola salju yang terus mengkristal di balik misteri kematian Ansel. Juga opini liar berkembang di tengah publik karena belum ada titik terang serta lambannya polisi dalam mengungkap kasus ini.

Tuntutan Sikap

Dalam aksi damai tersebut, selain menyampaikan seruan moral melalui orasi, FPH juga menyatakan sikap sebagai tuntutan, yakni;

Pertama, mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera mengumumkan hasil otopsi sesuai pasal 134 ayat (1) KUHAP.

Kedua, meminta kepolisian untuk mengungkap kasus kematian misterius Ansel Wora secara terang-benderang.

Adapun organ gerakan yang tergabung dalam FPH yakni; Ikatan Pelajar Mahasiswa Ende (IPELMEN) Kupang, Kelompok Mahasiswa Maumere Sa’Ate (KEMMAS) Kupang, Ikatan Mahasiswa Asal Nangapenda (IMAN) Kupang, Gerakan Mahasiswa Lio (GAMAL) Kupang, dan Gerakan Berantas Korupsi Nusantara (GETAR NUSA).

Dalam aksi solidaritas tersebut, Hildebertus Selly bertindak sebagai koordinator umum dan Florianus N. Sambi Dede selaku koordinator lapangan.

--- Guche Montero

Komentar