Breaking News

HUKUM Usai Dicegah ke Luar Negeri, KPK Periksa Mekeng sebagai Saksi 11 Sep 2019 20:31

Article image
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng . (Foto: sergap.id)
Sejauh ini Mekeng berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Melchias Markus Mekeng terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan),” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/19) seperti dilansir sergap.id.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (10/9/19) kemarin, KPK mengirim surat ke Imigrasi untuk mencegah Melchias Mekeng bepergian ke luar negeri.

Mekeng dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa 10 September 2019.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini dilarang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap terhadap eks Anggota DPR, Eni Maulani Saragih dengan tersangka Samin Tan.

Sejauh ini Mekeng berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Melchias Markus Mekeng selama 6 bulan ke depan,” tegas Febri kepada wartawan, Selasa (10/9/19).

Selain Mekeng, KPK juga mencegah Samin Tan bepergian ke luar negeri.

Adapun kasus suap pengurusan terminasi kontrak ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.

Dalam perkara ini, Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.

Pada 15 Februari 2019 lalu, KPK pun telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahannya.

Konstruksi Perkara

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi pun menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM di mana posisi Eni juga adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian ini, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. 

--- Guche Montero

Komentar