Breaking News

REGIONAL Usai Gelar RDP Bersama Seluruh Kades, Komisi I DPRD Ende Siap Bangun Sinergitas 02 Nov 2019 12:36

Article image
Pimpinan Komisi I DPRD Ende periode 2019-2024 saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh Kepala Desa se-kabupaten Ende. (Foto: Che)
"Pada prinsipnya, pengelolaan birokrasi harus berjalan sinergis, akuntabel, efektif dan efisien," kata Fian.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Pimpinan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, pada petengahan Oktober lalu sukses menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh Kepala Desa, para Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa terkait, bertempat di gedung DPRD Ende.

Sekretaris Komisi I DPRD Ende, Oktafianus Moa Mesi, kepada media ini mengatakan bahwa maksud digelarnya RDP tersebut yakni sebagai implementasi fungsi pengawasan legislatif bersama seluruh kepala Desa se-Kabupaten Ende agar setiap kinerja dapat berjalan secara sinergis dan akuntabel.

"Pemerintah desa adalah representatif birokrasi (eksekutif) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka, sebagai badan legislatif, Komisi I DPRD merasa penting untuk menggelar RDP agar dapat mengimplementasikan fungsi pengawasan bahkan penganggaran terhadap setiap kinerja pemerintah desa di Kabupaten Ende. Ini terobosan baru agar dapat terbangun koordinasi," kata Fian kepada media ini, Jumat (1/11/19).

Politisi Partai NasDem ini menerangkan bahwa Komisi I DPRD berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan sehingga ke depan, desa-desa dapat menjadi barometer pembangunan daerah bahkan tolok ukur pembangunan nasional.

"Sejak mendapat alokasi anggaran langsung dari APBN ke rekening desa, kita melihat berbagai terobosan pembangunan gencar dilakukan. Namun, tidak sedikit desa yang mendapat polemik terkait pengelolaan anggaran desa bahkan pembangunan infrastruktur yang mandek tanpa pertanggungjawaban yang jelas, termasuk anggaran yang bersumber dari APBD. Ke depan perlu koordinasi dan pengawasan bersama," imbuhnya.

Fian menegaskan bahwa keberadaan dana desa juga turut menopang kabupaten Ende dalam mengisi celah fiskal guna mempercepat pencapaian RPJMD kabupaten Ende periode 2019-2024.

Untuk itu, kata Fian, Komisi I DPRD mesti memastikan agar seluruh mekanisme teknis terkait pengelolaan dana desa dapat berjalan maksimal dan efektif.

"Kewenangan pengelolaan tidak bertumpu pada bagian tertentu saja sehingga menimbulkan kesan ada bagian dalam proses tersebut yang menjadi sangat dominan. Selain itu, disepakati juga bahwa pilkades serentak yg semula direncanakan hanya untuk 89 desa, namun dilaksanakan untuk keseluruhan yang berjumlah 158 desa," katanya.

"Terkait pilkades serentak, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah. Besar harapan agar ke depan regulasi teknis berkaitan dengan pilkades serentak dapat dibuat sesederhana mungkin baik dari tataran mekanisme, tahapan dan tata cara maupun dari segi pembiayaannya," harap Fian.

Koordinasi dan Pengawasan Lintas Lembaga

Fian menegaskan bahwa guna melakukan pengawasan bersama, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di antaranya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), pihak kejaksaan, Inspektorat, Badan Pengawas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pers, serta berbagai pihak terkait.

"Pada prinsipnya, pengelolaan birokrasi harus berjalan sinergis, akuntabel, efektif dan efisien. Koordinasi dan pengawasan perlu dilakukan agar target pembangunan daerah baik aspek infrastruktur, Sumber Daya Manusia maupun aspek non-fisik lainnya dapat terwujud secara optimal. Upaya ini juga sebagai cerminan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap roda pembangunan di kabupaten Ende ke depan," tandas mantan aktivis GMNI ini.

Pada saat RDP berlangsung, pimpinan Komisi I DPRD Ende juga menyerap aspirasi, pendapat, keluhan dan harapan peserta RDP baik terkait pengelolaan anggaran, tuntutan administrasi saat pencairan anggaran desa, maupun perubahan regulasi.

--- Guche Montero

Komentar