Breaking News

HUKUM Usulan Yasonna Ditolak, Presiden Jokowi: Pembebasan Hanya Untuk Napi Pidum 06 Apr 2020 13:31

Article image
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Tirto.ID)
ICW memprotes kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana (napi) korupsi karena pandemi COVID-19.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dibatalkan.

Wacana revisi ini terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui "video conference" bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegas Presiden seperti dilansir ANTARA.

Sebelumnya ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pasal 34 disebutkan bahwa napi korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Mengenai pembebasan bersyarat napi ini juga dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara lain saya melihat Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brazil 34 ribu napi, di negara-negara lain juga melakukan yang sama," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat sehingga berpotensi untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.

"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," tambah Presiden.

Namun menurut Presiden, para napi yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja.

"Tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya," tegas Presiden.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020 bagi 30 ribu narapidana dan anak yang juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani  2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut data ICW, jumlah napi korupsi juga tidak sebanding dengan napi kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah napi seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah napi korupsi.
Artinya napi korupsi hanya 1,8 persen dari total napi yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sekitar 15.482. Napi tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang.

Untuk napi kasus narkotika hanya yang masa tahanan 5-10 tahun sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan.

Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh lemah.

Balipost.com (5/4/2020), sebubungan dengan rencana  Menkumham Yasonna Laoly yang akan membebaskan napi koruptor, beredar 22 nama yang jadi prioritas untuk dibebaskan, di antaranya Setya Novanto, OC Kaligis, Siti Fadilah Supari, dan Jero Wacik. Usia keseluruhan nama di daftar itu di atas 60 tahun. Seperti Jero Wacik yang disebut sudah berumur 70 tahun.

--- Simon Leya

Komentar