Breaking News

REGIONAL Viktor B Liaskodat Tegaskan, NTT Akan Pegang Kendali Pengelolaan TN Komodo 06 Dec 2018 10:39

Article image
Taman Nasional Komodo. (Foto: Tribun News)
Gubernur NTT tetap bersikeras untuk mengelola dan memberlakukan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar 500 dolar AS per wisman dan 50.000 dolar AS per setiap kapal pesiar.

KUPANG, IndonesiaSatu.co – Sehubungan dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi Menteri LHK. Dan bila sampai satu bulan tidak ada gerakan maka dirinya akan mengambil alih pengelolaan TNK.

"Jika TNK tidak dikelola oleh pemerintahannya maka kelak Komodo (varanus komodoensis) di Pulau Komodo dan Rinca akan punah," kata Viktor.

Dikatakan Viktor, pemerintahannya akan memegang kendali pengelolaan kawasan wisata Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat, Flores.

"Pada intinya kita dan pemerintah pusat yang akan mengelola kawasan itu, namun nanti kita yang lebih besar," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (5/12) seperti dilansir Antara (5/12/2018).

Gubernur Laiskodat mengatakan bahwa ia telah menguhubungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk membicarakan pengelolaan TNK.

"Saya sudah hubungi Menteri Siti Nurbaya dan saat ini beliau sedang berada di Eropa, tetapi beliau sudah menghubungi Dirjen untuk menyiapkan segalanya," katanya menambahkan.

Saat berkunjung ke Pulau Komodo beberapa waktu lalu,  Gubernur Laiskodat mendapat cerita bahwa komodo di TNK saling memangsa di antara mereka sendiri  karena sudah ketiadaan bahan makanan dan mangsa.

Oleh karena itu, ia berharap pihak Kementerian LHK bisa segera mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan TN Komodo agar binatang purba raksasa itu tetap menjadi kebanggaan Indonesia dan Nusa Tenggara Timur.

Sebagaimana ramai diberitakan, Gubernur NTT tetap bersikeras untuk mengelola dan memberlakukan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar 500 dolar AS per wisman dan 50.000 dolar AS per setiap kapal pesiar.

Namun, di sisi lain TNK tersebut masih dalam pengawasan dan pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang membahas mekanisme kerja sama tersebut secara internal, bersama dengan instansi terkait.

--- Simon Leya

Komentar